Tanya Ustaz

Buya Yahya Ungkap Hukum Pakai Minyak Wangi Beralkohol Untuk Sholat, Sah Atau Tidak?

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukumnya dalam islam jika kaum muslimin sholat tapi memakai minyak wangi berbahan alkohol.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Quora
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukumnya dalam islam jika kaum muslimin sholat tapi memakai minyak wangi berbahan alkohol. Apakah sholatnya sah atau tidak. 

"Pakai minyak wangi jangan yang kencang-kencang. Alkohol yang digunakan dengan di minyak wangi itu sama dengan yang dikonsumsi, jika dikonsumsi tetap haram," pungkas Buya Yahya.

Baca juga: Viral Isu Istri Pesepakbola Selingkuh, Buya Yahya Ungkap Nasihat Untuk Suami Jika Pasangan Tak Setia

Ditegaskan Buya Yahya, alkohol dalam bentuk apapun jika bisa dikonsumsi maka hukumnya adalah haram.

Termasuk alkohol yang terkandung di obat-obatan.

"Kalau alkohol Anda konsumsi masuk ke perut Anda, haram harga mati. Biarpun obat batuk yang Anda konsumsi juga sama. Urusan yang dikonsumsi mutlak jangan, Anda tidak boleh mengonsumsi obat batuk yang ada alkoholnya," imbuh Buya Yahya.

Perihal pendapat para ulama, Buya Yahya mengurai penjelasan lengkap.

Bahwa parfum beralkohol tidak najis jika bersentuhan dengan pakaian sehingga sholat seseorang yang memakainya tetap sah.

"Ulama mengatakan alkohol yang haram diminum tadi, kalau terkena baju tidak sah kalau kita pakai sholat. Cuma di situ ada celah, asalkan jangan diminum. Jadi kalau diminum harga mati (haram). Ada beberapa ulama besar mengatakan bahwa najisnya khamr adalah najis maknawi, haram dikonsumsi tapi tidak najis kalau bersentuhan dengan baju," imbuh Buya Yahya.

Adapun terkait parfum beralkohol, Buya Yahya menitipkan pesan bijak.

"Jika Anda diberi orang, ambil (parfumnya). Tapi kalau beli, beli yang non alkohol," kata Buya Yahya.

Wallahu A'lam Bishawab.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved