Pilbup Bogor 2024

Revisi UU Pilkada Batal, Hanura Bikin Poros Baru Tandingi Jaro Ade dan Rudy Susmanto di Pilbup Bogor

Putusan Mahkamah Konstritusi (MK) soal aturan Pilkada nampaknya menberi angin segar untuk partai non parlemen

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Revisi UU Pilkada Batal, Hanura Bikin Poros Baru Tandingi Jaro Ade dan Rudy Susmanto di Pilbup Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Pilkada nampaknya memberi angin segar untuk partai non parlemen khususnya di Kabupaten Bogor.

Terlebih, DPR RI batal merevisi putusan MK setelah sejumlah mahasiswa melakukan aksi menolak revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dianggap membangkitkan kembali gairah partai politik non parlemen untuk mengusung calon kepala derah meskupun kadernya tak lolos menjadi wakil rakyat.

"Dampak putusan MK ini tentunya menghidupkan kembali partai non parlemen untuk mengusung calon," ujar Pengamat Politik Universitas Djuanda Bogor, Gotfridus Goris Seran, Jumat (23/8/2024).

Seran memprediksi akan ada calon Bupati Bogor yang bakal diusung oleh partai non parlemen pada Pilbup Bogor 2024 untuk menandingi Ade Ruhandi alias Jaro Ade dan Rudy Susmanto.

Menurutnya, saat ini partai non parlemen seperti Hanura sudah mulai melakukan pergerakan jelang waktu pendaftaran calon Bupati Bogor.

"Pergerakannya memang belum terlalu nampak, tapi saya lihat satu dua hari ini ada pergerakan dari partai Hanura," kata Seran saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.

Menurutnya, Hanura akan memotori partai non Parlemen di Kabupaten Bogor untuk membangun kekuatan membuat poros baru diluar koalisi Golkar dan koalisi Gerindra.

"Bisa saja yang diusung (partai non parlemen,red) itu Rieke Iskandar atau Ade Wardhana," kata dia.

Menurutnya, kemungkinan muncul sosok calon Bupati Bogor dari partai non parlemen saat ini masih cukup terbuka selagi pendaftaran belum ditutup oleh KPU.

"Saya lihat peluang itu terbuka tapi kecil. Karena memang dua pasangan calon Jaro Ade dan Rudy Susmanto ini cukup kuat," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana mengatakan, putusan MK sudah sangat sesuai dengan amanat UUD 1945.

Menurutnya, masyarakat secara langsung dapat mengusung calon kepala daerahnya tanpa terbelenggu kepentingan elit di tingkat pusat atau pemenang pemilu.

“Teman-teman partai non-parlemen akan ikut berperan bersama partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bogor. Semua partai politik memiliki hak yang sama untuk berkomunikasi politik,” kata dia kepada wartawan.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved