Kasus Vina Cirebon
Jelinya Toni RM Bongkar Kejanggalan Soal Sudirman Pindah Lapas, Nasib Terpidana Kasus Vina Miris
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongkar kejanggalan atas Sudirman yang mendadak dipindahkan ke Lapas wilayah Bandung.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM jeli menemukan celah terkait kejanggalan soal alasan terpidana kasus Vina dipindahkan ke Lapas Banceuy.
Toni RM baru-baru ini menganalisa penyebab satu terpidana kasus Vina, Sudirman sendirian menetap di Lapas Banceuy, Bandung padahal enam terpidana lainnya sudah kembali ke Lapas Cirebon.
Analisa itu diurai Toni saat bertemu dengan pengacara keluarga Sudirman, Titin Prialianti.
Untuk diketahui, Titin akhirnya membongkar penyebab Sudirman sempat susah dijenguk keluarga bahkan terkesan disembunyikan penyidik kepolisian.
Rupanya beberapa bulan ke belakang Sudirman mendapatkan tekanan luar biasa sehingga terpaksa membuat surat bohong.
"Ternyata ada surat yang isinya pernyataan, ditulis Sudirman, dia tidak mau dibesuk oleh siapapun kecuali ayah dan ibunya dan harus didampingi pengacara yang ditunjuk dari Polda, ada di tanda tangani tanggal 14 Agustus. (Pengakuan Sudirman) 'Itu saya disuruh tanda tangan aja. (Disuruh) pengacara yang ditunjuk Polda'," ungkap Titin dalam Youtube Toni RM, dilansir TribunnewsBogor.com.
Penasaran, Toni pun bertanya kepada Titin soal kapan Sudirman dikembalikan lagi ke Lapas Cirebon.

Ternyata sulit untuk Sudirman dipindahkan lagi karena ia telah dimutasi, berbeda dengan enam terpidana lain kasus Vina.
"Kapan Sudirman dipindah lagi ke Lapas Cirebon?" tanya Toni RM.
"Tetap harus ada permohonan dari keluarga kata lapas," ujar Titin.
"Padahal Sudirman itu dipinjam ya?" tanya Toni lagi.
"Katanya mutasi di situ, saya dapat informasi dari orang Jadi pas Pegi ditangkap itu semua (terpidana kasus Vina) dipindahkan ke Lapas Bandung. Tapi ada item lain yang menyatakan (para terpidana) bisa dikembalikan. Jadi mutasi tapi bisa dikembalikan," pungkas Titin.
Mendengar cerita Titin, Toni pun menjabarkan kesalahan yang telah dilakukan oknum penyidik kepada Sudirman.
Toni juga menyebut bahwa yang salah dalam pemindahan Sudirman ke Lapas Banceuy adalah pihak lapas.
"Ada UU No 12 tahun 1995, tentang permasyarakatan, jadi di Pasal, kepala Lapas bertanggung jawab atas penerimaan dan pembebasan pembinaan di lapas," imbuh Toni.
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.