BIODATA
Biodata Profil 3 Hakim yang Disanksi Pecat oleh KY setelah Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Biodata tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial setelah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata atau profil tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) setelah memberikan vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Gregorius Ronald Tannur (31).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Adapun sanksi pemecatan dijatuhkan setelah KY menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI.
Diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti ke KY.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Biodata atau Profil 3 Hakim yang Kini Dipecat KY seusai Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak.
Baca juga: KY Minta MA Pecat Hakim Kasus Ronald Tannur
Dirinya juga pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Saat bertugas di PN Medan, Erintuah Damanik pernah memberikan vonis pada Zuraida
Erintuah merupakan pria kelahiran 24 Juli 1961, kini dirinya berusia 63 tahun.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Januari 2023, Erintuah memiliki total kekayaan sebesar Rp 8,055 miliar.

Baca juga: Biodata Profil Ridwan Kamil yang Disorot setelah Cuitan Lamanya Viral: Saya Akui Kurang Sopan
Baca juga: Biodata Profil Jelita Jeje: Disorot karena Bela Erina Gudono tapi Keceplosan Soal Dugaan Gratifikasi
Baca juga: Biodata Profil Reza Rahadian, Aktor yang Turun Gunung Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR
2. Mangapul
Mangapul adalah hakim di PN Surabaya yang ikut mengadili Ronald Tannur.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjadi Ketua PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan bertugas di PN Pekanbaru.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Dirinya kelahiran 23 Juni 1964, kini berusia 60 tahun.
Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993.
Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Mangapul melapor harta kekayaan untuk tahun periodik 2023. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000 (Rp1,31 miliar).
Baca juga: Biodata Dharma Pongrekun, Cagub DKI Jakarta Jalur Independen Disorot, Diduga Catut Nomor KTP Warga
Baca juga: Biodata Profil Cut Intan Nabila, Selebgram yang Diselingkuhi dan Korban KDRT selama 5 Tahun Menikah
Baca juga: Biodata Profil Rifda Irfanaluthfi, Pesenam yang Tampil di Olimpiade Paris 2024 Meski Cedera
Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023. Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Ia meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama, mengutip BangkaPos.com.
Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Sosok Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pecat KY, Ada yang Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.