Kasus Vina Cirebon
Saksi Kasus Vina Cirebon Nyaris Masuk Jebakan, Penyidik Bareskrim Tak Bisa Ngelak Lihat Bukti Ini
Saksi Kasus Vina Cirebon Nyaris Masuk Jebakan, Penyidik Bareskrim Tak Berkutik Lihat Bukti Ini
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Adi Haryadi saksi kunci kasus Vina Cirebon nyaris masuk jebakan penyidik Bareskrim Polri.
Untungnya, Adi Haryadi saksi kasus Vina Cirebon memiliki bukti penting.
Bukti tersebut membuat penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus Vina Cirebon tak bisa berkutik.
Adi Haryadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (29/8/2024).
Diketahui bahwa Adi Haryadi bukan asal Cirebon, dia asli Pati, Jawa Tengah.
Selama ini Adi Haryadi mengaku melihat kecelakaan pengendara pria yang membonceng wanita di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Adi Haryadi mengaku berada di lokasi tersebut saat sedang istirahat ketika dalam perjalanan ziarah ke makam-makam.
Oleh penyidik Bareskrim Polri Adi Haryadi diminta menceritakan awal mula muncul ke hadapan publik untuk bersaksi soal kasus Vina Cirebon.
Adi mengatakan ia pertama kali menghubungi Fery lewat email sekitar awal Agustus 2024.
Namun kata Adi, penyidik Bareskrim Polri justru menudingnya bohong karena melihat ia sudah dimunculkan pengacara terpidana kasus Vina pada bulan Juli 2024.
"Pak Dedi itu Agustus ah jangan bohong kamu ini tuh Juli sudah ada nama kamu udah untuk laporan Rudiana atas nama Hadi Saputra, enggak Pak seingat saya itu bulan Agustus ada buktinya saya dipanggil Mas Feri itu kan. Ah kamu ini jangan ngada-ngada. Enggak Pak jujur bisa dilihat nanti HP saya kalau sudah datang," kata Adi Haryadi.
Dalam handphonenya, Adi rupanya sudah menyimpan bukti pamungkas.
Adi Haryadi sengaja melakukan screenshoot email yang dia kirim kepada Fery.
Bukti itu pun membuat penyidik Bareskrim Polri tak bisa mengelak lagi.
"Akhirnya Bapak penyidik itu Oh iya ya saya lupa baca ternyata tanggal 8 Agustus kamu dimasukin jadi saksi ke Pak Jutek Bongso," kata Adi.
Dedi Mulyadi menilai pertanyaan itu merupakan jebakan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi intinya pertama adalah itu kan penyidik menjebak dengan pertanyaan bahwa bulan Juli kamu dipersiapkan jadi saksi oleh Pak Jutek Bongso bahwa kamu ini dalam pemahaman penyidik bahwa kamu ini saksi bohong dipersiapkan untuk memberikan saksi bohong untuk laporan Pak Rudiana kan gitu," kata Dedi Mulyadi.
Tetapi untungnya, kata Dedi Mulyadi, Adi Haryadi mampu mematahkan jebakan penyidik Bareskrim Polri menggunakan bukti otentik.
"Tetapi kan kamu bisa membuktikan dari sisi aspek forensik digital kan," kata Dedi Mulyadi.
kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau menerangkan, kliennya menyaksikan bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.
"Iya (orang pertama yang melihat kejadian). Dia yang melihat pertama kejadian itu. Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa, dia hanya melihat motor itu celaka. Setelah itu baru orang-orang datang dan dia meminta kepada satu orang yang hadir di situ untuk menelepon polisi dan gak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut," katanya.
Williard mengungkapkan, alasan Adi baru tergerak untuk bersaksi saat ini karena awalnya menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa.
Selain itu, Adi bukan orang asli Cirebon.
Williard menyebut kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon.
"Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu dia (kira) hanya kecelakaan biasa, tapi setelah ditahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi," katanya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.