Breaking News

Kasus Vina Cirebon

Tampang 6 Terpidana Kasus Vina di Sidang PK Perdana, Majelis Hakim Tolak Digabungkan dengan Sudirman

Sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

Namun, Majelis Hakim menolak sidang itu digabungkan dengan terpidana Sudirman.

"Kemudian untuk Sudirman itu tidak dapat kami kabulkan," kata Hakim Arie lagi.

Hal itu, lanjut dia, dikarenakan pengajuan PK Sudirman dilakukan jauh setelah pendaftaran PK atas nama 6 terpidana lainnya.

"Makanya kami tersendirikan sidangnya, karena pertimbangan kami seperti itu. Kalau bersamaan (pendaftarannya) mungkin bisa kami satukan, Pak," kata Hakim Arie Ferdian lagi.

Ia pun mengaku memahami keinginan dari para kuasa hukum, namun aturannya sudah seperti itu.

"Kami paham maksud bapak agar perkara ini cepat, biaya ringan, sederhana, tidak berbelit-belit, bisa disatukan, kami paham. Cuma itu masalah waktunya pak. Kiranya dapat dipahami oleh tim penasihat hukum," kata Hakim Arie Ferdian.

Setelah itu, lima terpidana lainnya yakni Eko Ramdani, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya, dan Eka Sandi ikut bergabung duduk di depan Majelis Hakim bersama dengan Rifaldy.

Kelimanya sama-sama memakai baju koko putih dan peci di kepalanya.

Keenamnya tampak santai menjalani sidang PK perdana tersebut.

Para terpidana terlihat serius mendengarkan pembacaan memori PK yang dibacakan oleh Otto Hasibuan, dan dilanjut oleh Roeli Panggabean.

Hingga berita ini diturunkan, sidang PK 6 terpidana masih berlangsung.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved