BIODATA
Biodata Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK Sebut Kaesang Pangarep Tak Wajib Lapor Gratifikasi
Biodata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang menyebut bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata atau profil singkat Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Diketahui, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tengah disorot terseret dugaan gratifikasi usai disebut-sebut menggunakan pesawat jet pribadi untuk ke luar negeri.
Terkait hal tersebut, Ghufron menyampaikan bahwa Kaesang tak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Sebab, suami Erina Gudono itu bukan penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron, mengutip Kompas TV.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," lanjutnya.
Ghufron lebih lanjut menjelaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti adanya gratifikasi, pihak yang bersangkutan sudah terbebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Biodata atau Profil dan Sepak Terjang Nurul Ghufron
- Nama: Nurul Ghufron
- Tempat, tanggal lahir: Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, 22 Septembar 1974
Nurul Ghufron pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik.
Sejak 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Beberapa mata kuliah yang ia ampu, antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana, dikutip dari kpk.go.id.
Kemudian pada 2006, nurul Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.
Dirinya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris jurusan Hukum Pidana.
Selanjutnya pada 2013, Ghufron diangkat menjadi Pembantu Dekan I bidang akademik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.