BIODATA

Biodata Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK Sebut Kaesang Pangarep Tak Wajib Lapor Gratifikasi

Biodata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang menyebut bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Editor: Tiara A. Rizki
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron 

Lalu, sejak 2016, ia dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Ia adalah pegawai negeri sipil berpangkat IV-A, dikutip dari Wikipedia.

Baca juga: Biodata Profil Faisal Basri yang Wafat di Usia 65 Tahun, Ekonom dan Keponakan Wapres RI Adam Malik

Baca juga: Biodata Profil Paus Fransiskus: Berkunjung ke Indonesia, Tak Mau Difasilitasi Mobil dan Hotel Mewah

Baca juga: Biodata Profil Silfester Matutina, Wakil Ketua TKN Bela Kaesang: Banyak Masyarakat Pakai Jet Pribadi

Ghufron kemudian mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada 2019.

Pada saat yang bersamaan dia juga tengah mengikuti seleksi rektor Universitas Jember.

Setelah melewati tahap seleksi, tes wawancara, dan uji publik, Ghufron kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar, dilansir Kompas.com.

Pada 20 Desember 2019, Nurul Ghufron beserta 4 Komisioner KPK tersebut resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Buntut Panjang usai Erina Gudono Diduga Pamer Naik Jet Pribadi

Diketahui Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang masih terus menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi.

Bahkan sempat sebagian publik menilai Kaesang 'menghilang' hingga mencuat desakkan publik ke KPK untuk mencari Kaesang.

Namun terbaru akhirnya Kaesang muncul ke publik, dirinya hadir di kantor DPP PSI, di Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Saat ditemui, Kaesang belum mau diwawancara. Ia menyebut, ada rapat yang harus dilakukannya bersama PSI terlebih dahulu.

"Rapat dulu, rapat dulu," ucap Kaesang, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (4/9/2024).

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (Instagram/kaesangp)

Baca juga: Biodata Profil Jelita Jeje: Disorot karena Bela Erina Gudono tapi Keceplosan Soal Dugaan Gratifikasi

Baca juga: Biodata Profil Ridwan Kamil yang Disorot setelah Cuitan Lamanya Viral: Saya Akui Kurang Sopan

Diketahui kabar Kaesang diduga menerima gratifikasi bermula ketika istrinya, Erina Gudono, memamerkan foto jendela pesawat yang diduga jet pribadi di media sosial.

Jet pribadi Gulfstream G650ER itu dilaporkan digunakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut untuk terbang ke Amerika Serikat (AS).

Erina mengunggah pemandangan dari kaca pesawat pada 17 Agustus 2024 lalu.

Di sisi lain beredar juga video Kaesang dan Erina turun dari pesawat Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.

Pesawat jet pribadi yang ditumpangi Kaesang, diduga adalah fasilitasi pihak ketiga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Nurul Ghufron, Komisioner KPK yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved