Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terbentur Aturan, Pemkot Bogor Kesulitan Tertibkan PKL di Jalan Pedati

Padahal PKL di Jalan Pedati ini diketahui berjualan sampai ke atas pedestrian yang membuat akses jalan pejalan kaki terganggu.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kesulitan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pedati, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, karena terbentur peraturan daerah (perda), Selasa (10/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kesulitan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pedati, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, karena terbentur peraturan daerah (perda).

Padahal PKL di Jalan Pedati ini diketahui berjualan sampai ke atas pedestrian yang membuat akses jalan pejalan kaki terganggu.

Seperti diketahui dalam menjaga ketertiban umum Pemkot Bogor sudah memiliki payung hukum Perda no 1 tahun 2021.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah dalam Perda Pemkot Bogor hanya bisa melakukan penataan saja.

“Karena di Perda kita bukan penertiban. Tapi, penataan. Itu yang membedakan mungkin dengan daerah lain,” kata Syarifah kepada TribunnewsBogor.com di Jalan Pedati, Selasa (10/9/2024).

Namun, berbeda jika dalam Perda tersebut ada pasal yang berbunyi bahwa Pemkot bisa melakukan penertiban, maka langkah tegas akan langsung dilakukan untuk menertibkan PKL

“Karena disitu penataan istilahnya kita harus melakukan relokasi,” ujarnya.

Selain regulasi, hal lain yang menjadi pengganjal Pemkot Bogor melakukan penataan adalah belum adanya lokasi relokasi yang jelas.

“Relokasi tempatnya belum ketemu gitu. Kecuali nanti mungkin kita arahkan ke Pasar Bogor. Kebetulan kan Pasar Bogor mau dibongkar juga,” ujarnya.

Pemkot Bogor pun mengalah dan mengizinkan PKL Pedati berjualan di atas pedestrian.

Pemkot meminta PKL berjualan dengan rapi dengan cara PKL yang berjualan tidak boleh melebihi garis kuning atau guiden block pedestrian.

“Jadi, yang kita sekarang bisa lakukan ya itu (mengijinkan). Tapi nanti mungkin kalau Pasar Bogor sudah jadi bisa lah. Tapi, paling tidak rapi dulu sekarang,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved