Kasus Vina Cirebon
Banyak Argumen Aneh, Otto Hasibuan Minta Sidang PK Terpidana Digelar di TKP Kasus Vina
Ia mengkritisi kesaksian yang menyebutkan bahwa jarak antara tempat kejadian dan jembatan Talun, lokasi penting dalam kasus ini, tidak sesuai dengan k
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Otto Hasibuan meminta agar sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar di lokasi kejadian pembunuhan.
Menurutnya, hal ini penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian, supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Otto menilai, fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan sangat tidak masuk akal.
Ia mengkritisi kesaksian yang menyebutkan bahwa jarak antara tempat kejadian dan jembatan Talun, lokasi penting dalam kasus ini, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."
"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor'."
"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Otto menyebut jika persidangan dilakukan di tempat kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri apakah mungkin para pelaku membawa korban dari tanah kosong ke jembatan Talun, seperti yang dituduhkan.
"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."
"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.
Otto juga menegaskan, bahwa jika persidangan digelar di tempat, majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak masuk akal.
"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."
"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," kata Ketua Umum DPN Peradi itu.
Majelis hakim merespons permintaan tersebut dan akan memutuskan di hari mendatang.
Otto mengatakan, timnya siap menanggung biaya dan keamanan jika sidang di lokasi kejadian disetujui.
"Saya tahu bahwa hakim mengatakan, kalau itu kami kabulkan maka seluruh biaya dan keamanan ditanggung oleh kita."
"Kita menyatakan kita siap untuk menanggung biaya terutama keamanan," ujarnya.
Sidang PK kasus Vina Cirebon di PN Cirebon terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak pemohon, yakni enam terpidana, Jumat (13/9/2024).
Dalam sidang hari ini, tiga saksi telah dimintai keterangan, yaitu Sahuri (pemilik warung), Itno (mantan Ketua RW) dan Samsuri (warga yang ikut menggerebek Aep).
Tim kuasa hukum pemohon berencana menghadirkan total 16 saksi fakta dalam sidang lanjutan ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.