Jalur Puncak Lumpuh

Jalur Puncak Hari Ini Diberlakukan Ganjil Genap, Antrean Kendaraan Sudah Mengular Panjang dari Ciawi

Jalur Puncak Bogor sudah dipadati kendaraaan sejak Senin (16/9/2024) pagi hari. Ganjil genap masih diberlakukan hari ini.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Jalur Puncak Bogor sudah dipadati kendaraaan sejak Senin (16/9/2024) pagi hari. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jalur Puncak Bogor sudah dipadati kendaraaan sejak Senin (16/9/2024) pagi hari.

Tampak antrean kendaraan sudah mengular dari arah Ciawi menuju ke Gadog.

Sejak pukul 08.00 WIB, kendaraan menuju ke arah Puncak terlihat sudah mengantre panjang dari Simpang Pasar Ciawi.

Terlihat kendaraan roda dua didominasi pelat B memadati kawasan Puncak.

Tak hanya roda dua, kendaraan bus juga tampak sudah mengantre sejak pagi.

Bahkan kendaraan roda dua ikut mengantre karena laju kendaraan sangat padat.

Antrean kendaraan juga mengular dari arah Cibedug menuju Puncak dan Ciawi di Simpang Seseupan.

Jalur Puncak Bogor sudah dipadati kendaraaan sejak Senin (16/9/2024) pagi hari.
Jalur Puncak Bogor sudah dipadati kendaraaan sejak Senin (16/9/2024) pagi hari. (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

Ganjil genap

Sementara itu, guna mengantisipasi kerumunan dan lonjakan kendaraan pada momen libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Informasi terkait kebijakan ganjil genap ini diumumkan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.

Disebutkan bahwa sistem ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat, berlaku sejak Jumat (13/9/2024) hingga Senin (16/9/2024).

“Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, Tanggal 13,14,15,16 September 2024 jalur puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan tersebut.

Langkah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu;

-Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur

-Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Adapun aturan penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya.

Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.

Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.

Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved