CPNS 2024

Mengenal Apa Itu Masa Sanggah setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024

Simak apa itu masa sanggah dalam rangkaian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Editor: Tiara A. Rizki
BKN
CPNS 2024 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak apa itu masa sanggah dalam rangkaian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Adapun pendaftaran CPNS 2024 di sejumlah instansi maupun pemerintah daerah telah ditutup pada 10 September 2024 lalu.

Selanjutnya, pendaftaran CPNS 2024 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama ditutup pada 13 dan 14 September 2024.

Ini berarti, seluruh proses pendaftaran di portal SSCASN berakhir.

Selama periode pendaftaran tersebut, terhitung jumlah pelamar seleksi CPNS 2024 mencapai 3.963.832 orang.

Setelah pendaftaran berakhir, hasil seleksi administrasi dapat dicek pada pengumuman masing-masing instansi yang akan dirilis secara paralel mulai 14 sampai 19 September 2024, sesuai dengan jadwal Panselnas lewat Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN via login dengan masing-masing akun pelamar. 

Baca juga: 2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Lewat Link SSCASN dan Instansi Masing-masing

Baca juga: Info Seputar SKD CPNS 2024: Jumlah Soal, Durasi Mengerjakan Tes, hingga Link Try Out Gratis dari BKN

Baca juga: Rincian Passing Grade Ujian SKD CPNS 2024 Materi TIU, TWK, TKP, Lengkap dengan Bobot Nilai

CPNS 2024
CPNS 2024 (SSCASN)

Masa sanggah CPNS 2024

Tahapan hasil seleksi administasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah pada 20-22 September 2024, dilanjutkan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024.

Perlu diketahui, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.

Sanggahan diperuntukkan bila terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi validasi instansi.

Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah. Hasil sanggah akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan pada 23-29 September 2024. 

Pada seleksi CPNS tahun ini, para pelamar juga diberikan pilihan untuk memilih ikut seleksi kompetensi dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya.

Hal ini menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. 

Ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya antara lain:

  • Melamar dengan NIK yang sama
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini
  • Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved