Kabar Artis

Nikita Mirzani Datangkan Saksi dari Luar Negeri untuk Penjarakan Vadel Badjideh

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dikabarkan akan menjalani pemeriksaan dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Artis Nikita Mirzani tersenyum usai melaporkan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya. 

"Pokoknya tunggu aja. Nanti kalian tunggu aja, engga lama kok," ucap wanita berusia 38 tahun tersebut.

"Satu keluarga lah (dilaporin)," sambungnya.

Nikita Mirzani pun tak mau membeberkan apa alasan dirinya melaporkan orang tersebut. Hanya saja perbuatan terlapor sudah mengusik kehidupannya.

"Kalau gua udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP," tegas Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, presenter dan pemain film Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan, Perlindungan Anak Dibawah Umur, dan KUHP.

Dalam laporan Nikita Mirzani, VA atau Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi. 

Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E UU perlindungan anak, berisi tentang Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.

Bantahan Vadel

Vadel Badjideh angkat bicara, ia membantah tuduhan sudah menghamili anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly dan memaksanya untuk menggugurkan atau melakukan aborsi, atas janin yang dikandungnya.

"Engga, engga benar. Gak ada itu ya (aborsi)," kata Vadel Badjideh dalam jumpa persnya di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.

Di waktu yang sama, kuasa hukum Vadel, Guy Rangga Boro meminta Nikita Mirzani untuk membuktikan tuduhannya kepada kliennya itu.

"Itu simple ya, balik lagi ke prinsip tadi, siapa yang tuduh, dibuktikan aja, bilang perlu dilakukan upaya hukum, karena terbuka akses untuk upaya itu," ucap Guy Rangga Boro.

Rangga menilai dalam jalinan asmara Lolly dan Vadel, anak Nikita Mirzani menjalaninya tanpa paksaan. Semua didasari dengan cinta.

"Lolly sendiri nyaman-nyaman aja ko sama mas Vadel, kalau tuduhan-tuduhan kayak gitu, bukti-bukti dipelintir," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved