Polisi Ciduk 43 Tersangka Narkotika di Kota Bogor, Sebanyak 1,5 Kilogram Sabu Disita

Polisi berhasil menciduk 43 orang tersangka kasus narkotika di Kota Bogor dalam kurun waktu 1,5 bulan

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Polisi berhasil menciduk 43 orang tersangka kasus narkotika di Kota Bogor dalam kurun waktu 1,5 bulan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polisi berhasil menciduk 43 orang tersangka kasus narkotika di Kota Bogor dalam kurun waktu 1,5 bulan.

Dari 43 orang tersangka, barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, hingga obat terlarang disita polisi.

“Jadi satu setengah bulan, dari bulan Agustus kami berhasil mengamankan sebanyak 43 tersangka dari berbagai kasus narkotika,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta, Selasa (17/9/2024).

Untuk sabu-sabu sendiri berjumlah 24 tersangka.

Dari 24 ini diantaranya lima orang merupakan residivis Lapas Paledang dan Cipinang.

“Untuk tersangka ganja ini ada 6 tersangka, tembakau sitentis 4 tersangka dan juga obat keras tertentu dan psikotropika berjumlah 9 tersangka,” jelasnya.

Semua tersangka ini ditangkap di beberapa wilayah di Kota Bogor.

Para tersangka ini merupakan pengedar serta pengguna narkotika.

“Untuk barang bukti yang kami sita sabu berjumlah 1,5 kilogram, ganja 289, 92 gram, sintetis 550 gram dan obat keras tertentu dan psikotropika berjumlah 3.161 butir yang kita tangkap dari berbagai wilayah di Kota Bogor. Bogor Utara 8 TKP, Botim 6 TKP, Selatan 6 TKP, Boteng 6 TKP, Barat 6 TKP dan Tansa 3 TKP,” jelas Bismo.

Semua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Ini wujud komiten Polresta Bogor Kota untuk menindak lanjuti dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved