Kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri Sorot Pertanyaan Jaksa di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Harapan Terpidana Bebas Tipis
Reza Indragiri Sorot Pertanyaan Jaksa di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Harapan Terpidana Bebas Tipis
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli psikologi forensik Reza Indragiri khawatir dengan putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza Indragiri melihat kecenderungan pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza menilai Jaksa masih berkeyakinan bahwa terpidana kasus Vina Cirebon memang bersalah.
Jaksa sidang PK terpidana kasus Vina memang menjadi sorotan, terutama Novryantino Jati Vahlevi.
Berulangkali Novryantino Jati Vahlevi mengajukan pertanyaan yang menimbulkan kontroversi.
Bahkan saat pemeriksaan saksi Fransiskus Marbun, Novryantino Jati Vahlevi sampai emosi menantang penonton sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza Indragiri juga sempat dihadirkan menjadi ahli dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza menyimpulkan bahwa pertanyaan Jaksa bertentangan dengan terpidana kasus Vina Cirebon.
"Jaksa ini kan mengajukan pertanyaan yang tetap bertentang dengan posisi para terpidana," kata Reza Indragiri.
Perlu diingatkan kembali 8 terpidana divonis bersalah atas kasus Vina Cirebon karena dianggap telah membunuh.
Namun setelah 8 tahun berlalu justru muncul saksi dan bukti yang menyatakan bahwa Eky Vina tewas akibat kecelakaan, bukan dibunuh.
"Artinya saya ingin menyimpulkan sistem peradilan pidana kita baik itu Kepolisian, Kejaksaan masih meyakini bahwa 6 terpidana memang sudah seharusnya dijebloskan ke penjara karena mereka terlibat atau pelaku dalam penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhn terhadap kedua korban," kata Reza Indragiri.
Reza mengatakan sempat berharap polisi dan Kejaksaan menyadari soal kesalahan yang dilakukan atas vonis terhadap terpidana kasus Vina di tahun 2016 silam.
"Tadinya saya sempat berharap posisi lembaga penegakan hukum kita bergeser, ada keinsafan, ya katakanlah mereka telah berbuat khilaf pada tahun 2016," katanya.
Jika seperti itu, kata Reza Indragiri, maka bisa jadi posisi Jaksa justru memperkuat alibi dan bukti baru terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kalau mereka sesuai harapan saya, boleh jadi kehadiran jaksa memperteguh atau memperkuat posisi para terpidana bahwa mereka tidak bersalah," kata Reza Indragiri.
Hanya saja melihat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Jaksa, Reza Indragiri menilai kondisinya justru terbalik.
"Tapi sekali lagi menyimak pemberitaan pertanyaan dari jaksa memang menunjukan bahwa posisi mereka memang berseberangan, anda 6 terpidana tetap sudah seharusnya berada dalam penjara," kata Reza Indragiri.
Reza Indragiri baru saja menjadi saksi ahli dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon pada Jumat (20/9/2024).
Usai sidang PK, Reza Indragiri mengatakan baru kali ini ia diminta memberi perspektif psikologi forensik tak hanya soal kasusnya.
"Inilah kali pertama saya diminta memberikan perspektif psikologi forensik tidak hanya terkait kasusnya, tidak hanya terkait korban dan saksi, tapi juga personel-personel penegakan hukum di ruang sidang ini terutama majelis hakimnya," kata Reza Indragiri.
Reza Indragiri tetap berkukuh penegakan hukum paling labil yakni dengan berpegang pada keterangan seseorang.
"Saya sampai kepada sebuah kesimpulan, bahwa barang yang paling mengganggu proses penegakan hukum, termasuk persidangan itu justru adalah kalau proses penegakan hukumnya mengandalkan kepada keterangan," kata Reza Indragiri.
Jaksa Novryantino Jati Vahlevi hari itu juga kembali membuat kontroversi dengan menantang penonton sidang PK kasus Vina Cirebon.
Novryantino Jati Vahlevi awalnya bertanya pada Fransiskus Marbun dengan sangat ketus.
"Apakah kamu waktu mengecek dan punya keilmuan tadi kamu bilang saya yakin ini kecelakaan, punya ilmu kamu untuk mengecek ?" kata Novryantino Jati Vahlevi masih dengan ketus.
"Karena saya lhat dari lukanya," kata Frans.
"Tapi kamu gak punya ilmu foresnik kan ?" kata Novryantino Jati Vahlevi.
"Gak," kata Frans.
"Pertanyaan saya punya ilmu forensik ndak saksi ? ndak punya yah, ndak punya yah, yah," kata Novryantino Jati Vahlevi.
Fransiskus Marbun meyakini Eky Vina kecelakaan berdasarkan asumsinya.
"Tapi saya punya insting," kata Frans.
"Itu hanya asusmsi," kata Novryantino Jati Vahlevi.
Perdebatan ini pun kemudian ditengahi Hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Arie Ferdian.
"Tunggu, tunggu," kata Arie.
Bukannya redam, Novryantino Jati Vahlevi justru malah balik ngotot pada Hakim.
"Fakta yang mulia, ada apa ?" kata Novryantino Jati Vahlevi
"Pertanyaan termohon menyudutkan saksi itu sudah jelas provokatif," timpal kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.