Pengakuan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon, Rencanakan Sebulan Lalu, Cuma Terancam Pidana 15 Tahun

Pembunuh bocah 5 tahun di Cilegon ternyata sudah merencanakan perbuatannya sejak sebulan yang lalu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Pembunuh bocah 5 tahun di Cilegon ternyata sudah merencanakan perbuatannya sejak sebulan yang lalu. 

"Pasangan sesama saya nyuruh manggil di Emi, duduk bertiga di situ," ujarnya.

Saat itu ketiganya kembali merencanakan pembunuhan terhadap Amelia.

"Kalau dari pasangan sesama saya tetap ibu korban, tapi dijawab oleh Emi kalau ibunya korban itu kegedean susah lagi hamil, kalau anaknya aja gimana? dari Emi ngomong ke kami," jelas Rahmi lagi.

Akhirnya mereka pun sepakat untuk mengganti sasaran jadi anaknya.

"Kata Enah, kalau anaknya ya udah gapapa tapi jangan sampai mati anaknya ya," ujar dia.

Bahkan menurut Rahmi, Enah berencana akan membawa Aqila ke Jawa agar Amelia panik anaknya tiba-tiba hilang.

"'Biar dia gak bisa semena-mena lagi sama kamu', kata pasangan saya gitu. Awalnya pasangan saya cuma ngajak menculik," tuturnya.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Hasil koordinasi kami dengan kejaksaan itu untuk penerapan pasal di pasal 80 ayat 3 UU NO.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jo pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," jelas dia.

Penerapan pasal ini pun dikritisi oleh publik karena seharusnya Rahmi cs dikenakan pasal 340 alias pembunuhan berencana.

Namun menurut dia, para tersangka bisa saja dikenakan pasal berlapis.

"Ini kan koordinasi awal, masih berproses. Pastinya akan kita lapis dengan pasal 340 pembunuhan berencana," tandasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved