Diduga Ada Penangkaran Satwa Langka di Parungpanjang Bogor, Ini Faktanya
Dugaan adanya penangkaran satwa langka di sekitar Situ Rancayuda, Kampung Cijapar, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor
PT OHK Bantah Pelihara Satwa Langka: Yang Ada Cuma Hewan Peliharaan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dugaan adanya penangkaran satwa langka di sekitar Situ Rancayuda, Kampung Cijapar, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.
Penangkaran satwa langka disebut-sebut berada dalam kawasan industri milik PT OHK.
Merespon hal tersebut, PT OHK membantah tuduhan yang tak mendasar.
Penanggungjawab gudang OHK Parungpanjang, Philip menjelaskan bahwa lahan tersebut saat ini hanya dimanfaatkan sebagai tempat penimbunan dan pengemasan barang.
“Kawasan industri yang di sana hanya dimanfaatkan sebagai penimbunan dan pengemasan barang, lahan tersebut milik pribadi dari owner," bebernya, Kamis (3/10/2024).
"Saat ini kawasan industri di sana juga tidak beroperasi, hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, dan terkait untuk hewan peliharaan itu terletak di lahan atas milik pribadi yang memiliki fungsi terpisah namun memang tersambung secara bersebelahan dengan lahan yang digunakan sebagai kawasan industri,” sambungnya.
Philip juga menegaskan soal hewan-hewan yang ada dalam kawasan industri, hewan-hewan tersebut tidak di dalam kawasan industri melainkan terletak di lahan atas milik pribadi dan hanyalah hewan peliharaan yang umum dan dapat dibeli di toko-toko hewan lokal, baik secara daring maupun di toko fisik.
Tidak ada satwa langka yang dilindungi, seperti kabar yang beredar luas.
“Betul bahwa ada ikan arwana di lokasi rumah milik owner, tetapi itu adalah arwana jenis super red, yang banyak dijual di toko-toko hewan konvensional maupun online, bukan arwana sirip gold yang disebutkan dalam pemberitaan,” ungkapnya.
Awal permasalahan
Sebelumnya, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PDIP Egi Gunadhi Wibhawa mendesak BKSDA Jawa Barat Wilayah 1 (Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur dan Depok) melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga memiliki penangkaran satwa langka.
“Pengembangbiakan satwa-satwa itu ada aturannya, misalkan beternak, apalagi hewan atau makhluk hidup itu harus diurus izin-izinnya kalau tidak ada ya harus ditutup,” jelasnya.
Lebih lanjut Egi, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil Bidang KSDA Jawa Barat Wilayah 1 untuk informasi yang lebih akurat.
“Hal ini akan saya bawa dan dibahas di Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor karena kita akan panggil dulu dinas terkaitnya untuk bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” tegasnya.
Pelajar SD di Cariu Bogor Belajar di Sekolah Tak Layak, Ruang Kelas Berlantaikan Debu Tanpa Plafon |
![]() |
---|
Sedang Masak di Dapur, Warga Cibinong Bogor Kaget Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Tiba-tiba Muncul |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Tata Kabel Semewarut, Akan Dipindahkan ke Dalam Tanah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor – Kamis, 4 September 2025: Berpeluang Hujan Ringan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Bruk! Sebuah Truk Mendadak Mundur Hantam Warung Nasi di Gunungputri Bogor Usai Gagal Nanjak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.