PPPK 2024

Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Ini Deretan Dokumen yang Dibutuhkan, Lengkap dengan Cara Upload

Simak deretan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan cara mengunggahnya.

Editor: Tiara A. Rizki
Ilustrasi/ist
Ilustrasi PPPK 2024 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak deretan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan cara mengunggahnya.

Diketahui, seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua gelombang yang hanya berselang satu bulanan dan ditujukan bagi beberapa kategori pelamar prioritas.

Hal ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 27 September 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendaftaran PPPK 2024 periode pertama berlangsung pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Pendaftaran periode pertama ini ditujukan untuk pelamar prioritas antara lain:

  • Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023
  • Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
  • Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN

Sementara, pendaftaran PPPK 2024 periode kedua dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua ditujukan untuk:

  • Pelamar tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Program Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. 

Dokumen untuk daftar PPPK 2024

Saat mendaftar PPPK 2024, pelamar harus menyiapkan berkas atau dokumen dan mengunggahnya.

Berikut rangkuman dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK 2024 dan cara mengunggahnya.

  1. Pasfoto: Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  2. Swafoto/Selfie: Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  3. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  5. Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.
  6. Transkrip Nilai: Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
  7. Surat Penugasan Guru: Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
  8. Surat Lamaran: Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai.
  9. Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
  10. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.

Berkas atau dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi.

Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 (SHUTTERSTOCK via kompas.com)

Baca juga: 25 Latihan Soal Ujian Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Bolehkah Pelamar yang Tak Lolos Seleksi CPNS 2024 Ikut Daftar PPPK 2024?

Baca juga: 3 Materi dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Ini Beda Durasi bagi Pelamar Umum dan Disabilitas

Baca juga: PPPK 2024 Dibuka: Cara Cek Status Tenaga Honorer Terdaftar sebagai Pegawai Non-ASN di Database BKN

Cara unggah dokumen pendaftaran PPPK 2024

Setelah mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk daftar PPPK 2024, berikut cara unggahnya:

  • Dokumen syarat pendaftaran diunggah melalui situs resmi SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan yang telah ditentukan.
  • Apabila melebihi dari batasan ukuran, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
  • Jika terkendala gagal dalam mengunggah file atau dokumen, kamu bisa refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan.
  • Agar proses unggah file atau dokumen dapat lebih cepat, maka coba bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwidth yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
  • File atau dokumen yang sudah diunggah pada SSCASN masih dapat diganti selama belum klik "Akhiri Pendaftaran" pada halaman Pendaftaran.

Adapun untuk dokumen fisik seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.

Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved