Sosok Pemeran Pria Video Mesum Ibu dan Anak, Ternyata Residivis Pencabulan, Direkam Saat Ayah Kerja

Sosok pemeran video syur ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat akhirnya terungkap. Ia ternyata seorang residivis pencabulan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Sosok pemeran video syur ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat akhirnya terungkap. Ia ternyata seorang residivis pencabulan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Sosok pemeran video syur ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Pemeran pria dalam video syur ibu dan anak di Kuningan itu merupakan pemuda berusia 20 tahun inisial MR.

Sementara sang ibu, pemeran wanita, berusia 36 tahun inisial SS.

Video syur ibu dan anak ini menggegerkan warga Kuningan usai tersebar di media sosial.

Hubungan inses antara ibu dan anak itu bahkan sengaja direkam untuk mendapatkan uang.

Video syur ibu dan anak itu direkam oleh keluarga mereka sendiri, yakni KS (26).

KS merupakan keponakan dari SS, dan juga sepupu MR.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok pemeran video syur ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat akhirnya terungkap. Ia ternyata seorang residivis pencabulan.
Sosok pemeran video syur ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat akhirnya terungkap. Ia ternyata seorang residivis pencabulan. (Kolase)

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, KS merekam video syur ibu dan anak itu atas persetujuan keduanya.

“Ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual,” kata I Putu Ika Prabowo dikutip dari tayangan tvOneNews, Sabtu (5/10/2024).

Menurut pengakuan tersangka, hubungan badan layaknya suami istri ini baru dilakukan oleh ibu dan anak sebanyak satu kali.

“Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya,” jelasnya lagi.

Sosok Anak di Video Mesum

Pemeran pria di video syur ibu dan anak ternyata punya rekam jejak yang buruk.

Rupanya tersangka MR pernah ditahan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Bahkan saat itu MR juga masih berusia di bawah umur saat menjalani hukuman.

“MR atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, sehingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi.

Motif Dendam

Menurut I Putu Ika Prabowo, tersangka KS sengaja memviralkan video itu karena dendam dengan SS.

Padahal sebelumnya mereka sudah sepakat untuk menjual video mesum itu.

Namun karena adanya sakit hati terhadap SS, KS akhirnya memviralkan video tersebut.

Ia juga menjelaskan, video syur ibu dan anak di Kuningan itu dibuat pada Rabu (2/10/2024).

Sebelum membuat video mesum itu, KS sedang menginap di rumah SS dan MR.

Kemudian ketiganya merencanakan pembuatan video syur tersebut.

“Ajakan untuk memvideokan hubungan inses itu untuk tujuan komersil.

Ia juga menjelakan bahwa video syur ibu dan anak itu dibuat pada pagi hari pukul 08.00 WIB.

“Saat suami SS sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak terjadi kemudian direkam oleh KS,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved