Sosok Pembunuh Driver Ojol Wanita Asal Sidoarjo Terbongkar, Ternyata Punya Jejak Kriminal Mengerikan

Inilah sosok Syahrama yang ditangkap atas pembunuhan terhadap driver ojol wanita bernama Sevi Ayu Claudia asal Sidoarjo.

Editor: khairunnisa
Tribun Jatim/Ist
KASUS KEMATIAN DRIVER OJOL - Jasad driver ojek online (ojol) wanita ditemukan tewas terbungkus kardus. Inilah sosok Syahrama yang ditangkap atas pembunuhan terhadap driver ojol wanita bernama Sevi Ayu Claudia asal Sidoarjo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terbongkar sosok pembunuh driver ojol wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku bernama Syahrama, ia ditangkap atas pembunuhan terhadap driver ojol wanita bernama Sevi Ayu Claudia.

Atas aksi pembunuhannya, Syahrama dibekuk Satreskrim Polres Gresik.

Polisi menembak pria berusia 36 tahun, karena melawan saat diamankan.

Syahrama adalah warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Syahrama ternyata pernah masuk penjara.

Baca juga: Gelagat Tak Biasa Driver Ojol Wanita Sebelum Ditemukan Tewas dalam Kardus, Sang Ibu Pilu: Kok Tega

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

Jenazah Sevi dibuang di pinggir Jalan Raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban.

Korban hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaus hitam, dan jaket jeans.

"Tersangka SR residivis," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada SURYAMALANG.COM.

Di masa lalu yakni tahun 2008, Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun Syahrama sudah bebas sejak Agustus 2018 lalu.

Tersangka dan korban ini diketahui kenal sejak tahun 2021.

Pelaku pembunuhan driver ojol wanita asal Sidoarjo saat ditangkap polisi.
Pelaku pembunuhan driver ojol wanita asal Sidoarjo saat ditangkap polisi. ()

Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved