Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Bongkar Tempat Penjualan Minuman Keras di Rumpin Bogor, Tampilan Bangunan Bikin Terkecoh

Pihak kepolisian membongkar tempat penjualan minuman keras (miras) di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Polisi menyita puluhan botol minuman keras ilegal di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor (Dok Polres Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RUMPIN - Kepolisian membongkar tempat penjualan minuman keras (miras) di Kampung Janala, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dari tampak luar, tempat tersebut menyerupai penjualan sparepart otomotif dan disebelahnya tedapat warung.

Namun ternyata di dalam tempat tersebut polisi menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.

"Dari hasil operasi, petugas menyita 2 botol minuman keras merk Intisari, 3 botol anggur merah, dan 16 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral," ujar Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, Selasa (8/10/2024).

Minuman keras yang diamankan dari seorang ibu rumah tangga berinisial SM itu disita oleh aparta penegak hukum.

Pedagang tersebut pun telah didata dan diberikan pembinaan di tempat agar tidak menjual minuman keras tanpa izin.

"Kami memberikan pembinaan kepada pelaku untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin, karena ini dapat merusak ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

AKP Suyoko mengatakan, operasi ini merupakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. 

Ia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Warga pun diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungannya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved