Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pilwalkot Bogor 2024

Jumlah DPT Kota Bogor Capai 815.249 Pemilih, Warga Luar Bisa Ikut Nyoblos Tapi Ada Aturannya

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bogor menjelang Pilkada 2024 tercatat berada di angka 815.249 pemilih.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal sudah terima hasil cek kesehatan lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dari RSUD Kota Bogor, Selasa (3/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bogor menjelang Pilkada 2024 tercatat berada di angka 815.249 pemilih.

Dalam Pilwalkot dan Pilgub yang akan digelar nanti, KPU Kota Bogor telah memetakan lokasi total TPS yang mencapai 1.530 titik.

Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin menjelaskan bahwa warga luar Kota Bogor juga bisa ikut mencoblos di Kota Bogor sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kami memfasilitasi bagi siapa saja yang akan pindah pilih ke Kota Bogor," kata Habibi kepada TribunnewsBogor.com.

Namun jika ada warga luar Kota Bogor yang ingin ikut mencoblos di Pilkada 2024 di Kota Bogor, maka harus mematuhi aturannya.

Diantaranya adalah KTP dari calon DPTb harus warga luar Kota Bogor tapi masih KTP berasal dari Provinsi Jawa Barat.

"Karena ini adalah (pemilihan) gubernur," kata Habibi.

Sementara untuk Pilwalkot, tentu saja DPTb tak boleh ikut menyoblos.

"Misalkan orang Kabupaten Bogor atau orang Cianjur pindah memilih di Kota Bogor. Itu nanti hanya akan mendapatkan hak suaranya satu saja di gubernur, karena bukan warga Kota Bogor," katanya.

Habibi menambahkan, sampai pekan kedua bulan Oktober 2024 ini, KPU Kota Bogor telah menjalankan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara ini juga masih berlangsung masa kampanye bagi para pasangan calon Wali Kota Bogor.

"Kami sudah memfasilitasi jadwal yang mana kita bagi sesuai dengan dapil dan itu menjadi zona 1, 2, 3, 4, 5, masing-masing pasangan calon nanti akan di zona sesuai tanggalnya," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved