Datangi Warung Klontong di Kota Bogor Malam-Malam, Polisi Temukan 55 Botol Miras

Untuk miras ciu yang disita didapatkan dari warung di kawasan Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Dokumentasi Pokja Resta
Satnarkoba Polresta Bogor Kota merazia sejumlah warung klontong yang menjual minuman keras (miras) beralkohol pada Kamis (17/10/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satnarkoba Polresta Bogor Kota merazia sejumlah warung klontong yang menjual minuman keras (miras) beralkohol pada Kamis (17/10/2024) malam.

Sebanyak puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita.

“Total 55 botol miras berhasil kita sita. Mulai dari miras jenis ciu botol, intisari, anggur merah, anggur putih, dan arak,” kata Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2024).

Eka melanjutkan, puluhan miras ini didapatkan di warung dengan lokasi berbeda.

Untuk miras ciu yang disita didapatkan dari warung di kawasan Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

“Untuk sisanya, kita sita dari warung kawasan Jalan Dewi Sartika Bogor Tengah,” tambah Eka.

Eka menegaskan, rajia ini sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Serta mencegah pontensi ganggungan keamanan selama tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.

"Kami berkomitmen dan tidak akan lelah menjaga Kota Bogor menjadi Kota yang aman, nyaman dan kondusif dan akan menindak tegas siapapun yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor,” tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved