Perlawanan Guru Supriyani Usai Disomasi Bupati, Bakal Tuntut Balik Jika Dinyatakan Bebas

Guru honorer Supriyani bakal lakukan perlawanan jika bebas. Ia akan memburu para oknum yang telah mengkriminalisasi dirinya.

Tayang:
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Guru honorer Supriyani bakal lakukan perlawanan jika bebas. Ia akan memburu para oknum yang telah mengkriminalisasi dirinya. 

"Kalau masalah minta maaf saya sebagai manusia biasa ya saya minta maaf. Tapi kalau disuruh mengakui kesalahan, saya tidak siap. Pak Bupati tidak suruh mengakui. Cuma Pak Bupati menyampaikan 'atur damai saja supaya permasalahan ini selesai'," ungkap Supriyani.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan meyakini kliennya akan dibebaskan dalam persidangan.

"Kalau melihat dari pembuktian jaksa sangat minim, dan kami juga menghadirkan 3 ahli untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," kata Andri dikutip dari Nusantara TV, Kamis (7/11/2024).

Setelah Supriyani dinyatakan tidak bersalah, kata dia, kliennya itu akan melayangkan tuntutan balik.

"Kalau selesai, kami mulai babak baru lagi untuk memburu pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada ibu supriyani. Ada dari pihak kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya.

Hal itu, kata dia, berdasarkan curahan hati Supriyani dan suaminya.

Menurut Supriyani, para pihak yang mengkriminalisasinya itu tak tahu apa yang dialaminya selama ini.

"Saat ditahan mereka tidak tahu seperti apa sakitnya. Jadi mereka mengatakan, seandainya mereka juga bisa merasakan seperti apa yang kami rasakan," ungkap Andri Darmawan lagi.

Untuk itu dirinya akan memperjuangkan hak Supriyani untuk mendapatkan keadilan.

"Tidak semestinya (Supriyani) diperlakukan seperti itu, dan orang-orang yang memperlakukan seperti itu supaya ada ganjaran. Bahwa persoalan seperti itu tidak bisa hanya diselesaikan secara maaf-maafan," tandasnya.

Hingga saat ini, kata dia, di kejaksaan ada kasi pidum yang sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus guru pukul anak polisi ini.

"Di etik oleh propam sedang ada pemeriksaan. Kalau putusan ini ibu Supriyani bebas, tinggal mengejar dari sesi pidana," pungkasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved