Polisi Tembak Polisi

Penyebab Kapolres Selamat dari Tembakan Kabag Ops, Pasrah Peluru AKP Dadang Tembus ke Dalam Rumah

Penyebab Kapolres Selamat dari Tembakan Kabag Ops, Ternyata AKP Dadang Iskandar Sudah Siap Adu Tembak

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Penyebab Kapolres Selamat dari Tembakan Kabag Ops 

Walau rumahnya ditembaki, tapi AKBP Arief Mukti tidak membalasnya.

"Tidak ada (tembak-menembak) satu arah saja," katanya.

Bahkan AKP Dadang Iskandar dan AKBP Arief Mukti juga tidak bertemu saat polisi tembak polisi.

Baca juga: Curhat Terakhir AKP Ryanto Ulil Sebelum Tewas Ditembak Polisi, Keluhkan Beban Kerja yang Berat

Hal itu lah yang menyebabkan Kapolres selamat dari polisi tembak polisi.

"Tidak, tidak (bertemu)," kata Kombes Pol Andri Kurniawan.

AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan karena didasari kasus tambang ilegal yang sedang ditangani AKP Ulil Ryanto Anshari.

Jajarannya menangkap seorang sopir yang diduga terlibat dalam kasus galian C tambang ilegal di Solok Selatan.

lihat fotoAda yang berbeda dari tampilan AKP Dadang usai menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshar.
Ada yang berbeda dari tampilan AKP Dadang usai menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshar.

Pelaku tambang ini lantas meminta bantuan pada Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Sampai kemudian Dadang menembak Ulil pada bagian dahi dan pipi di parkiran Mapolres Solok Selatan pukul 00.43 WIB.

Ia kemudian menyerahkan diri pukul 03.30 WIB.

Andri mengatakan, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

AKP Dadang dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang pembunuhan berencana. 

Dugaan berencana didasarkan pada bukti bahwa Dadang membawa satu senjata api dengan 42 peluru. 

Namun, ia mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan bagaimana cara Dadang mempersiapkan pembunuhan berencana. 

"Ancaman hukumannya untuk Pasal 340 maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp : 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved