Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Aipda Wibowo Hasyim Gigit Jari Kini Terancam Dilaporkan Balik

Setelah Supriyani divonis bebas pada Hari Guru Nasional, nasib Aipda Wibowo Hasyim kini berada di ujung tanduk.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Setelah Supriyani divonis bebas pada Hari Guru Nasional, nasib Aipda Wibowo Hasyim kini berada di ujung tanduk. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Guru honorer Supriyani yang jadi terdakwa penganiaya anak polisi divonis bebas tepat di Hari Guru Nasional, Senin (25/11/2024).

Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.

Supriyani terbukti tidak menganiaya siswa kelas 1 SD di Kecamatain Baito, Konawe Selatan yang berinisial D tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut Supriyani dibebaskan.

Namun jaksa tetap meyakini adanya penganiayaan tersebut.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, bersyukur kliennya divonis bebas.

"Majelis hakim tadi mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa Ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan," kata Andri dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin.

Ia juga mengatakan kalau vonis bebas ini adalah kado untuk guru Supriyani.

"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado. Kebetulan hari ini Hari Guru. Luar biasa bahwa hari ini PGRI, Hari Guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," kata Andri Darmawan lagi.

Vonis bebas terhadap Supriani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andolo, Stevie Rosano.

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Stevie Rosano.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Keempat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved