Terkuak 3 Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani, Para Guru Teriak Kasus Aniaya Anak Polisi Tak Terbukti
Para guru berteriak seraya mengucap syukur saat guru honorer Supriyani divonis bebas. Terkuak alasan hakim yakin kasus aniaya anak polisi tak terbukti
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara akhirnya mengurai alasan memberikan vonis bebas untuk guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.
Untuk diketahui, guru Supriyani divonis bebas perihal kasus dugaan menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim pada bulan April 2024 lalu.
Setelah melalui perjalanan panjang proses hukum di kepolisian dan pengadilan, Supriyani akhirnya diputus tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Artinya Supriyani tidak terbukti secara sah telah melakukan pemukulan kepada anak Aipda Wibowo Hasyim seperti yang dituduhkan selama ini.
Mendengar Supriyani divonis bebas pada hari ini, Senin (25/11/2024), para guru dari PGRI Konawe Selatan dan rekannya pun berteriak mengucap syukur.
Pun dengan Supriyani yang langsung menangis setelah dinyatakan tidak bersalah.
"Bu Supriyani diberikan keadilan dengan vonis bebas. Dalam arti kalau vonis bebas berarti bu Supri tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU," ungkap pengacara Supriyani, Andri Darmawan dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
"Alhamdulillah," teriak para guru pembela Supriyani.
"Terima kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya. Tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan ibu Supriyani melakukan pemukulan. Tadi cuma ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah yang tidak berkesuaian dengan saksi yang lain, termasuk dengan barang bukti, hasil visum, dengan forensik, jadi alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji di persidangan," ujar Andri Darmawan.
"Saya bersyukur bisa di titik ini, alhamdulillah saya divonis bebas," pungkas Supriyani sembari menangis.
Isi keputusan dari majelis hakim soal kasus Supriyani
Resmi memvonis bebas Supriyani, majelis hakim mengurai alasannya di persidangan hari ini.
Anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty Ali menyebutkan beberapa pertimbangan hakim sebelum menyatakan Supriyani tak bersalah.
Alasan pertama adalah majelis hakim mempertimbangkan keterangan dari pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel terkait kesaksian dari anak polisi yang mengaku dianiaya Supriyani.
Dalam keterangannya di persidangan tempo hari, Reza Indragiri menyebut bahwa keterangan anak sejatinya bersifat lemah.
"Keterangan saksi-saksi tersebut (saksi korban) tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur KUHP. Menurut pendapat ahli Reza Indragiri Amriel soal kualitas saksi yang masih berusia anak-anak secara umum yang kualitas keterangannya acap diragukan," pungkas Vivi Fatmawaty Ali.
Alasan kedua majelis hakim ragu menyatakan Supriyani bersalah adalah lantaran keterangan dari korban yang masih berusia anak.
Majelis hakim rupanya tak ingin menganggap bahwa kesaksian anak-anak selalu benar lantaran kepolosannya.
Jika ada seorang anak memberikan kesaksian, patutnya diimbangi dengan bukti pasti atau valid guna membenarkan pernyataannya.
"Selain itu majelis hakim memahami anak korban adalah anak yang harus dipedulikan namun kepedulian tersebut tidak dapat dilakukan dengan melanggar aturan UU dengan membenarkan apa yang dikemukakannya hanya dengan asumsi bahwa seorang anak pasti polos dan tidak mungkin berbohong, sementara dari sisi hukum tidak terdapat bukti yang mendukung keterangannya," imbuh Vivi Fatmawaty Ali.
Baca juga: Terungkap Sosok yang Bikin Kasus Supriyani Makin Kusut, Pengacara Bu Guru Kesal: Dia Main Dua Kaki
Alasan ketiga yang memperkuat kasus guru aniaya anak polisi tak terbukti menurut majelis hakim adalah usai mendengarkan saksi dari korban yang tidak saling berkesesuaian.
Ya, dari dua saksi dari korban dan keterangan korban yang didapatkan di persidangan, ketiganya memberikan pernyataan yang tidak sama atau berkesesuaian.
"Keterangan pada saksi saling bertentangan maka keterangan saksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan," ucap Vivi Fatmawaty Ali.
"Majelis hakim berpendapat, hanya karena terdapat satu alat bukti dan keterangan anak saksi korban dan dua saksi (dari korban) tak disumpah, terdakwa melakukan perbuatan pemukulan dengan cara pakai sapu sedangkan alat bukti yang diajukan JPU adalah surat dan keterangan dari para saksi tidak berkesesuaian sehingga menurut hakim, tidak terdapat kecukupan alat bukti yang diajukan JPU," sambungnya.
Adapun hal yang meyakini majelis hakim bahwa Supriyani tidak bersalah adalah saat mendengarkan keterangan dari saksi guru rekan seprofesi terdakwa di sekolah.
Ada dua saksi yang menyebutkan bahwa Supriyani sedang mengajar di kelas saat kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.
Artinya saat kejadian yang diceritakan oleh korban, Supriyani tidak berada di TKP dan hal tersebut dipastikan oleh dua guru di sekolah.
"Keterangan terdakwa di persidangan bahwa tidak pernah melakukan pemukulan dengan sapu ijuk kepada korban dan diperkuat dengan keterangan saksi (tiga orang guru di sekolah)," imbuh Vivi Fatmawaty Ali.
Cerita anak korban
Sebelumnya, dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani pertama kali diulas oleh orang tua korban yakni Aipda Wibowo Hasyim dan Fitriani Nur.
Kepada awak media, Aipda Wibowo dan istrinya menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada anaknya, D.
Diakui Aipda Wibowo Hasyim, anaknya tidak pernah mengadu, tapi dia lah yang menemukan fakta.
"Saya bukan menerima informasi, anak ini tidak pernah memberikan informasi ke orang tuanya. Hanya di hari Jumat itu pada saat saya mau mandikan untuk berangkat sholat jumat, di situlah saya ketahui ada bekas luka di paha belakangnya. Pada saat saya dapat itu, luka satu garis lurus itu ada yang bagian ujung itu masih bengkak berair, saya duga kemungkinan besar itu bekas pukulan," kata Aipda Wibowo Hasyim.
Melihat tubuh anaknya ada memar dan luka melepuh, Aipda Wibowo Hasyim dan Fitriani pun syok.
Hingga akhirnya D mengaku ia dianiaya guru Supriyani.
"Anak tidak pernah cerita sama sekali. Akhirnya setelah saya dapatkan itu, saya panggil ibunya, kata ibunya coba tanya anaknya, anakmu ini kena pukul orang," ujar Aipda Wibowo Hasyim.
"Kan waktu itu mandi, karena saya desak, dia (anak) hanya menangis, saya pakaikan baju, kan saya panggil mas 'sayang enggak sama ibu?'. (Kata korban) 'sayang ibu'. (Fitri tanya ke korban) 'Mas mau tidak kalau ibu sedih? coba ceritakan betul-betul kenapa luka di paha mas'. Anak sambil menangis bilang 'aku dipukul mamanya Alfa, bu Supri. Aku enggak selesai menulis. (Dipukul pakai apa?) 'pakai sapu'," kata Fitriani.
Baca juga: Kebingungan JPU Tuntut Bebas Guru Supriyani, Kekeuh Ada Penganiayaan Tapi Tak Bisa Dipidana
Tak langsung percaya, Fitriani sempat berkali-kali bertanya ke anaknya soal apakah benar Supriyani menganiayanya.
"Dikonfirmasi nama yang lain, sama temannya, dia bertahan dengan nama itu (Supriyani). Terus saya tanya 'siapa teman-temanmu yang lihat (kejadian)'. Dia sebutkan beberapa nama (saksi)," kata Fitriani Nur.
"Anak saya sembunyikan memang, dia tidak sampaikan ke saya. Saya mandikan dia (Jumat sore setelah dugaan kekerasan), dia (korban) kesakitan 'ih jangan keras-keras bu'. Saya siram badannya, saya perhatikan ada bekas merah kehitaman, saya tanya 'kenapa ini'. Dia menghindar, dia sampaikan aku jatuh sama papa," sambungnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Supriyani
anak Polisi
Aipda Wibowo Hasyim
majelis hakim
divonis bebas
terdakwa
TribunnewsBogor.com
guru honorer
Konawe Selatan
Vivi Fatmawaty Ali
Andri Darmawan
BOCOR Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan, Ini 3 Alasan Arho Ingin Pisah dari Azizah Salsha: Tidak Nurut |
![]() |
---|
Ternyata Ini Sosok Jaksa Berani Debat Ladeni Nikita Mirzani di Persidangan, Jejak Karirnya Mentereng |
![]() |
---|
Debat Panas Nikita Mirzani Vs Reza Gladys di Persidangan, Pertanyaan Nyai Bikin Saksi Ketar-ketir |
![]() |
---|
Tidak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Pasir Hantam Warung di Tanjakan Ciampea Bogor Sampai Hancur |
![]() |
---|
Ini yang Buat BSU 2025 Belum Ditransfer ke Rekening, Bisa Jadi Belum Penuhi Syarat, Cek di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.