Pilwalkot Bogor 2024

Cegah Politik Uang, Bima Arya Tegas: Viralkan Saja Kalau Ada Bukti!

Politik uang kerap terjadi sebelum masa kampanye, sebelum hari pemungutan suara hingga politik uang yang dilakukan secara digital.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menaruh perhatian serius terhadap politik uang atau money politic. Bima Arya mengajak warga agar berpartisipasi mencegah praktik politik uang. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH --  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menaruh perhatian serius terhadap politik uang atau money politic.

Bima Arya mengajak warga agar berpartisipasi mencegah praktik politik uang.

Salah satunya dengan berani melapor dan mempersilakan warga untuk memviralkan kasus praktik politik uang.

"Viralkan saja kalau ada bukti," ungkap Bima Arya.

Seperti diketahui, praktik politik uang merupakan salah satu pelanggaran yang berpotensi terjadi saat Pilkada.

Praktik ini juga berpotensi terjadi pada masa tenang sampai hari pencoblosan. 

Hal ini seperti yang pernah dirilis Bawaslu RI terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bahwasanya, politik uang kerap terjadi sebelum masa kampanye, sebelum hari pemungutan suara hingga politik uang yang dilakukan secara digital.

Bima Arya meyakini kalau politik uang berpotensi terjadi di semua daerah. 

Tak terkecuali di Kota Bogor.

"Kecenderungan politik uang ada di semua daerah. Kita harus awasi bersama" kata Bima Arya disela-sela kunjungan ke Gudang logistic KPU Kota Bogor.

Meski demikian lanjut Bima Arya, pemilih di Kota Bogor cukup rasional. 

Sehingga, ia percaya warga Kota Bogor tidak mungkin mau dihasut dengan politik uang.

"Pemilih Kota Bogor yang saya pahami mengedepankan rasionalitas ketika memilih," ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Djuanda Gotfridus Goris Seran mengatakan, politik uang saat Pilkada adalah pidana.

Ada sanksi pidana bagi penerima dan pemberi dalam serangan fajar ini.

Warga pun harus mengetahui resikonya jika menerima uang dari Paslon.

“Politik uang ini tergolong pidana Pilkada sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016. Pemberi maupun penerima sama-sama kena pidana pilkada,” tegasnya.

Politik dari LS Vinus Bogor Yusfitriadi menambahkan, Bawaslu harus tegas menjalankan perannya untuk mengawasi jalannya Pilwalkot ini.

“Bawaslu untuk bener-bener menggunakan kewenangan, peran dan fungsinya. Tidak boleh ada ruang manapun yang tidak ada kehadiran Bawaslu Kota Bogor,” ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved