Breaking News

UMK Bogor 2025

Formula Penghitungan UMP Jabar 2025, Upah Minimum Dipastikan Naik? Cek Besaran UMK Bogor Terbaru

Apakah dengan formula baru ini upah minimum, termasuk UMP Jabar 2025 dan UMK Bogor 2025 naik?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Formula baru penghitungan upah minimum. Apakah bisa menaikkan UMP Jabar dan UMK Bogor 2025? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berdasarkan putusan MK, ada perubahan aturan mengenai formula penghitungan upah minimum.

Rencananya penghitungan upah minimum tahun depan akan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Norma baru ini juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam memenuhi kebutuhan hidup layak, sambil tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Apakah dengan formula baru ini upah minimum, termasuk UMP Jabar 2025 dan UMK Bogor 2025 naik?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi bocoran mengenai formula pengupahan pada penetapan upah minimum atau UMP 2025.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.

Namun, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam beleid tersebut.

Meski demikian, belum diketahui besaran kenaikan UMP 2025 nantinya bisa sesuai tuntutan buruh 10 persen.

Baca juga: Menunggu Pengumuman UMP Jabar 2025, Cek Lagi Daftar UMK Bogor 5 Tahun Terakhir

Besaran UMK Bogor 2025

Saat ini UMK Kota Bogor adalah sebesar Rp 4.813.988.

Sementara UMK Kabupaten Bogor tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.579.541.

Sejumlah buruh di Kota Bogor meminta, upah minimum naik sebanyak 10 persen.

Jika kenaikan upah minimum sama 10 persen, maka diperkirakan UMK Kota Bogor tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.295.386.

Sedangkan jika Kabupaten Bogor naik dengan besaran yang sama, UMK Kabupaten Bogor diperkirakan mencapai Rp 5.037.495.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved