Pilgub DKI 2024

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Hitung Cepat Suara Cagub DKI Ridwan Kamil, Dharma, Pramono

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Hitung Cepat Suara Cagub DKI RK-Dharma-Pramono

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Hitung Cepat Suara Cagub DKI RK-Dharma-Pramono 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hasil hitung cepan Pilkada Jakarta bisa dilihat dari link Quick Count mulai hari ini Rabu (27/11/2024).

Quick Count cepat Pilgub Jakarta 2024 merupakan proses hitung cepat yang dilakukan lembaga selain KPU.

Hitung cepat perolehan data sampel hasil pemungutan suara dari TPS.

Sedangkan realk count adalah hasil hitung suara rekapitulasi perhitungan oleh KPU yang dilakukan secara berjenjang mulai hari ini sampai Senin (16/12/2024).

Real count merupakan hasil resmi dalam Pilkada Jakarta 2024.

Ada 4 lembaga yang melakukan Quick Count.

Berikut ini link Quick Count Pilkada Jakarta 2024 :

1. Litbang Kompas >> LINK

2. Charta Politika >> LINK

3. Indikator Politik Indonesia >> LINK

4. Lembaga Survei Indonesia (LSI) >> LINK

Hasil Quick Count baru diumumkan dua jam setelah proses pemungutan suara selesai yakni pukul 15.00 WIB.

KPU sudah mencatat daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada Jakarta sebanyak 8,2 juta orang.

Dalam Pilkada Jakarta 2024, ada tiga pasang calon Gubernur Jakarta 2024.

Pasangan nomor 1 adalah Ridwan Kamil dan Suswono.

Nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Sedangkan yang nomor 3 adalah Pramono Anung dan Rano Karno.

Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.

Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan Quick Count memiliki beberapa ketentuan penting. Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil Quick Count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau Quick Count, guna menjaga integritas pemilu.

Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil Quick Count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.

Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, yakni:

1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.

2. Penayangan hasil hitung cepat/Quick Count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/Quick Count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp : 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved