Wanita Open BO Dibunuh

Penampakan Kamar Kost Wanita Open BO yang Dibunuh di Gunungputri Bogor, Lokasinya Tersembunyi

Nasib malang menimpa seorang wanita asal Cianjur, Jawa Barat berinisial RR (24). Dia dibunuh teman kencannya di Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kamar kost yang menjadi lokasi pembunuhan seorang wanita di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Sementara itu, kamar kost dari wanita asal Cianjur itu kini tertutup rapat dengan garis polisi yang terpasang pada gagang pintu serta jendelanya.

Di sekitar kamar korban pun nampak sepi aktivitas di blok tersebut dengan pintu yang tertutup rapat pasca kasus pembunuhan itu terjadi.

"Jadi itu sebetulnya kost-kostan atau kontrakan biasa, namun yang di dalamnya itu campur, ada yang dia buka jasa sendiri pribadi, tapi yang lain pegawai pekerja kantoran juga banyak," ujar Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra.

Motif pembunuhan

Sementara itu, motif di balik tewasnya seorang wanita open BO berinisial RR (24) asal Cianjur akhirnya terungkap.

Korban yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kostnya di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor itu dibunuh oleh seorang pria berinisial AP (19).

RR disayat menggunakan pisau cutter oleh pelaku pada bagian lehernya hingga akhirnya tak lagi bisa bernafas.

Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, pemicu pelaku nekad melakukan tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati.

 Pelaku, kata dia, merasa ada ketidakpuasan dari pelayanan yang diberikan oleh korbannya pada saat pertama kali berkencan melalui aplikasi MiChat.

"Tapi bukan pada saat kejadian. Jadi pelaku ini sudah berhubungan menggunakan jasanya korban ini dua kali, waktu yang pertama itu merasa tidak puas gitu lah karena uangnya kurang atau segala macem jadi servisnya ini terbatas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

AKP Aulia Robby Kartika Putra mengungkap, dari rasa sakit hati itulah pelaku timbul niat jahat untuk menyakiti korban.

 Bahkan, ia menyebut pelaku telah merencanakan aksinya tersebut dengan membawa pisau cutter untuk melukai korbannya.

"(Pelaku) Pesen lagi untuk kedua kalinya, yang bersangkutan ini pelaku sudah membawa cutter dari rumahnya memang sudah ada niat untuk membunuh," ungkapnya.

Atas hal tersebut pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian pun dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved