Wanita Open BO Dibunuh

Reaksi Pacar Lihat Wanita Open BO Dibunuh di Bogor, Jadi Saksi Kesadisan Tukang Jahit Sepatu

Reaksi Pacar Lihat Wanita Open BO Dibunuh di Bogor, Teriakannya Terdengar Sampai Tetangga Kamar Kos

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muammarudin
Reaksi Pacar Lihat Wanita Open BO Dibunuh di Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wanita open BO di Gunungputri Bogor rupaanya tewas ditusuk di depan pacarnya.

Sang pacar histeris bukan kepalang usai melihat wanita open BO tewas ditusuk.

Wanita asal Cianjur, RR (24) tewas mengenaskan setellah ditusuk pelanggannya, AP (19) di kamar kos Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada Senin (2/12/2024) dini hari.

Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan bahwa AP berprofesi sebagai buruh.

"Bukan mahasiswa. Lulusan SMP kemudian bekerja ikut orang tuanya jahit sepatu," jelasnya.

AP kemudian memesan wanita BO lewat aplikasi MiChat.

Sebenarnya ini kali kedua AP memesan RR.

"Waktu pertama merasa tidak puas. Karena uangnya kurang jadi servisnya terbatas," katanya.

Kemudian AP kembali memesan wanita open BO, RR.

Namun kali ini AP sudah mempersenjatai diri dengan pisau cutter.

"Sudah ada niat untuk membunuh," katanya.

Benar saja, saat dalam kamar kos terjadi keributan antara AP dengan RR.

Tetangga kos RR, Sella sempat mengira hanya terjadi keributan biasa.

"Kirain tuh berantem biasa kan," katanya.

Baca juga: Berbuat Sadis Karena Sakit Hati Duitnya Kurang Saat Open BO, Remaja di Bogor Terancam Hukuman Mati

Saat itu terungkap ternyata ada pacar dari RR.

Pacar wanita open BO ini teriak histeris.

"Cowok korbannya udah teriak-teriak minta tolong. Katanya, ceweknya dibunuh pakai pisau," kata Sella.

Sebenarnya AP sudah sempat diamankan oleh warga sekitar.

Ia juga berada di pos dengan kepungan warga.

Baca juga: Penampakan Kamar Kost Wanita Open BO yang Dibunuh di Gunungputri Bogor, Lokasinya Tersembunyi

Bahkan AP juga berulangkali menerima bogem mentah dari warga.

Tapi entah bagaimana caranya AP berhasil melarikan diri.

"Padahal sudah ditaruh di depan pos," kata Sella.

Setelah melarikan diri, AP ditangkap polisi di rumah pamannya kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Atas tindakannya, AP kini dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp : 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved