Ramadhan 2025
Ramadhan 2025 Segera Tiba, Simak Cara Membayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal
Buya Yahya menjelaskan hukum membayarkan utang puasa orang yang sudah meninggal, apakah harus dengan fidyah atau qadha puasa?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Maka dari kasus ketiga tersebut, ahli warisnya wajib membayarkan fidyah atau qadha puasa untuk almarhum/almarhumah.
"Kalau (seseorang) meninggalkan puasa karena bandel (lalu meninggal), maka dibayarkan fidyah diambil dari peninggalannya (harta waris) tiap hari satu mud," imbuh Buya Yahya.
"Jika tidak punya peninggalan maka diqadha oleh walinya, keluarganya menggantikan puasanya," sambungnya.
Keempat, saat ada wanita haid dan meninggal dunia sebelum sempat membayar utang puasa.
Maka dari kasus keemapt adalah ahli warisnya tak wajib membayarkan fidyah maupun qadha puasa.
"Orang yang meninggalkan puasa karena wanita haid atau bepergian kemudian enggak punya kesempatan qadha. Kasus ini enggak usah diapa-apain karena dia tidak dosa sama sekali," ujar Buya Yahya.
Tapi kalaupun ahli waris dari kasus keempat hendak membayarkan fidyah untuk almarhumah, maka hal tersebut boleh dilakukan dan menjadi baik untuknya.
"Tapi kalau orang mau membayarkan (fidyah almarhum/almarhumah) dari tarikahnya (peninggalannya) ini sah, suatu tanda kebaikan," kata Buya Yahya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Bandel Langgar Aturan, 2 THM di Kota Bogor Disegel Satpol PP, Wakil Wali Kota Ikut Turun Tangan |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Hari Ini Rabu 12 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor Hari Ini Sabtu 7 Maret 2025, Dilengkapi Jadwal Sholat |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa di Kota dan Kabupaten Bogor, Hari Ini Jumat 7 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Hari Ini Kamis 6 Maret 2025 di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.