Breaking News

Pilbup Bogor 2024

Beda Hasil Perhitungan Suara di 2 TPS Cisarua Bogor, Bawaslu Cium Dugaan Kecurangan Pilbup 2024

perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Burhanuddin menelusuri perbedaan hasil perolehan suara pada dua TPS di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (22/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal melakukan penelusuran atas adanya dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.

Pasalnya, perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor terjadi perbedaan hasil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di TPS 30 perolehan suara pasangan calon nomor 1 mendapat 244 suara, sedangkan nomor urut 2 hanya satu suara, dan satu surat suara tidak sah.

Setelah dilakukan penghitungan ulang, hasilnya berubah menjadi paslon nomor urut 1 mendapat 237 suara, paslon nomor 2 mendapat 3 suara, dan surat suara tidak sah menjadi enam.

Begitupun dengan di TPS 20, perolehan paslon nomor urut 1 semula meraih 541 suara, paslon nomor 2 tidak mendapat suara, dan suara tidak sah satu.

Setelah dilakukan penghitungan ulang, perolehan paslon nomor urut 1 menjadi 511, palson nomor urut 2 mendapat 13 suara, dan surat suara tidak sah 18.

Hasil perolehan suara yang berbeda tersebut didapati ketika dilakukan penghitungan ulang pada tingkat kecamatan.

Atas perbedaan data tersebut, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan pihaknya bakal melakukan penelusuran.

Penelusuran juga dilakukan atas permintaan saksi pasangan calon nomor urut 2 untuk dilakukan tindaklanjut.

"Jadi kemarin pasca perhitungan ulang, direkap PPK kan ditemukan ada fakta berbeda, antara dari hasil perhitungan awal dan perhitungan ulang. Artinya di situ kan ada indikasi ada yang melakukan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Burhanuddin mengatakan, dalam proses penelusuran ini, kata dia, pihaknya akan menggali keterangan dari petugas TPS untuk memastikan penyebab terjadinya perbedaan hasil tersebut.

Ia menegaskan, apabila hasil penelusuran ini terbukti terjadi pelanggaran yang disengaja, maka ancaman sanksi pidana menantikan.

"Karena memang ada indikasi merubah hasil perhitungan dari hasil yang fakta, kemudian di C1-nya menghilangkan suara," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved