UMK Bogor 2025
UMK Bogor 2025 Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember 2024, Ini Prediksi Gaji yang Akan Dibayarkan
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besar kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Apakah UMK Bogor 2025 juga akan naik 6,5 persen?
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang kenaikan upah minimum 2025.
Salah satu yang diatur dalam Permenaker tersebut adalah terkait tanggal pengumuman UMP dan UMK 2025, termasuk UMK Bogor 2025.
Di Permenaker Pasal 10 ayat (2), disebutkan bahwa pengumuman resmi UMK Bogor 2025 akan dilakukan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 mendatang oleh Gubernur.
Namun besarannya belum diketahui karena harus ditetapkan Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besar kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
Nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan tiga hal, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Lantas, apakah UMK Bogor 2025 juga akan naik 6,5 persen?
Jika UMK Bogor 2025 naik 6,5 persen, nominal gaji pekerja bisa mencapai Rp 5 jutaan.
Baca juga: Pengumuman UMP Jabar 2025, Cek Bocoran UMK Bogor Tahun Depan Jika Naik 10 Persen
Rinciannya, untuk Kota Bogor, tahun 2025 upah minimum bisa naik Rp312.909 jika naik 6,5 persen.
Artinya, UMK Kota Bogor tahun 2025 menjadi Rp5.126.897 dari sebelumnya Rp4.813.988.
Sedangkan Kabupaten Bogor, jika kenaikannya 6,5 persen maka UMK tahun depan adalah Rp4.877.211.
Jumlah ini naik Rp297.670 dari UMK tahun 2024 Rp4.579.541.
UMK Bogor 5 tahun terakhir
Dalam 5 tahun belakangan, UMK Bogor, baik kota maupun kabupaten sempat tidak mengalami kenaikan.
Ini terjadi saat pandemi Covid-19, dimana hampir semua daerah tidak menaikkan besaran upah minimum karena kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
Lebih lengkapnya, berikut daftar UMK Bogor dalam 5 tahun terakhir:
UMK Kota Bogor
Tahun 2020 : Rp 4.169.806
Tahun 2021 : Rp 4.169.806
Tahun 2022 : Rp 4.330.249
Tahun 2023 : Rp 4.639.429
Tahun 2024 : Rp 4.813.988
UMK Kabupaten Bogor
Tahun 2020 : Rp 4.083.670
Tahun 2021 : Rp 4.217.206
Tahun 2022 : Rp 4.217.206
Tahun 2023 : Rp 4.520.212
Tahun 2024 : Rp 4.579.541
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.