Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bukan Hanya Hukum Pelaku, Komnas Perempuan Minta Wanita Korban Kekerasan Diberi Perlindungan

Selain menghukum pelakunya, Veryanto juga meminta agar wanita korban kekerasan mendapat perlindungan dan pemulihan.

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang saat Kampanye Nasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Bogor, Minggu (8/12/2024) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum melindungi dan melakukan pemulihan terhadap wanita korban kekerasan.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan seharusnya aparat penegak hukum bisa memaksimalkan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami beharap aparat menggunakan semaksimal mungkin Undang-Undang ini sehingga ada efek jera," kata Veryanto Sitohan saat Kampanye Nasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Bogor.

Selain menghukum pelakunya, Veryanto juga meminta agar wanita korban kekerasan mendapat perlindungan dan pemulihan.

"Ada upaya perlindungan dan pemulihan terhadap korban. Selama ini kita mendesak pelakunya yang dihukum tapi kita lupa korban juga membutuhkan pelrindungan. Kami berharap aparat memperhatikan itu sehingga korban mendapat pemulihan," katanya.

Di Bogor ada satu kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang selebgram, Cut Intan Nabila.

Menurutnya dengan adanya perlindungan, maka wanita korban kekerasan tak akan ragu melapor.

"Mendukung perempuan korban kekerasan sehingga ke depan ketika ada kejadian serupa perempuan ini yakin ketika melaporkan kasus akan mendapat penanganan yang baik," katanya.

Komnas Perempuan mencatat ada 51.866 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat.

Selain itu ada pula 37 kasus di Kota Bogor dan 95 kasus di Kabupaten Bogor.

Menurut Veryanto, selama ini banyak korban kekerasan yang ragu melapor ke aparat penegak hukum.

"Karena selama ini menjadi tantangan kenapa perempuan sulit melaporkan kasusnya karena dia menimbang kalau misal lapor penegakan hukum tidak maksimal, belum lagi alasan anak, keluarga, nama baik dan seterusnya," katanya.

Maka dari itu dalam Kampanye Nasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini, Komnas Perempuan ingin mengubah persepsi  tersebut.

"Kami ingin mengajak serta untuk memiliki perspektif dan dukungan terhadap korban. Banyak kasus yang tidak diblowup dan tidak ditangani, dengan peran media itu kemudian memberikan mampu memantik atensi pemerintah dan penegak hukum," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved