Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PMM Post Test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Kunci jawaban PMM: 12 soal pilihan ganda dalam post test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
Platform Merdeka Mengajar (PMM) - Kunci jawaban PMM Topik 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual: 12 soal pilihan ganda dalam post test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak kunci jawaban post test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Platform Merdeka Mengajar (PMM) Kurikulum Merdeka.

Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan ini berkaitan dengan Topik 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual.

Ada 12 soal pilihan ganda dalam post test yang dibahas dalam artikel ini, salah satunya adalah:

  • Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?

Perlu dicatat, pembahasan dan kunci jawaban soal PMM 2024 dalam artikel ini dibuat hanya untuk digunakan sebagai panduan dan referensi agar lebih mudah saat mengerjakan tugas.

Selain itu, urutan soal maupun pilihan jawabannya bisa saja disajikan secara acak, sehingga guru harus teliti dalam mengerjakannya.

===================================================

Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Platform Merdeka Mengajar (PMM) (Istimewa)
  • Platform Merdeka Mengajar (PMM) - Kurikulum Merdeka
  • Topik 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual
  • Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

POST TEST

1. Fungsi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud Ristek, antara lain…

A. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dan pengaduan
B. Masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait tanggapan yang baik dan profesional
C. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dengan nyaman
D. Semua benar

Jawaban: D

2. “Perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar, yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.”

Pernyataan di atas merupakan definisi kekerasan yang tertuang dalam…

A. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
B. Pasal 31, Undang-Undang Dasar 1945
C. Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
D. Undang-Undang Tindak Pindak Kekerasan Seksual

Jawaban: A

3. Berikut yang bukan merupakan layanan berbentuk dukungan sistem adalah…

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved