Kasus Vina Cirebon

PK Kasus Vina Ditolak, Dikaitkan dengan Meninggalnya Pemimpin Sumpah Pocong Saka Tatal : Tanda-Tanda

PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pengacara Rudiana Kaitkan dengan Kondisi Pemimpin Sumpah Pocong Saka Tatal

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Pengacara Rudiana Kaitkan dengan Kondisi Pemimpin Sumpah Pocong Saka Tatal 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hasil putusan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon dikaitkan dengan kondisi sosok yang memimpin sumpah pocong Saka Tatal.

Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengatakan kondisi sosok tersebut sebagai pertanda PK terpidana kasus Vina Cirebon akan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Pitra bahkan menyarankan agar para terpidana kasus Vina Cirebon untuk segera bertaubat.

Mahkamah Agung menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Ada dua alasan PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak.

Jubir MA, Yanto menerangkan alasan pertama karena kekhilafan Majelis Hakim tidak terbukti.

Penyebab kedua PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak karena bukti yang dihadirkan bukan bukti baru atau novum.

Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni berpendapat putusan MA menolak PK terpidana kasus Vina sudah ditandai dengan kondisi sosok yang memimpin sumpah pocong Saka Tatal.

Perlu diingatkan kembali, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat pada Jumat 9 Agustus 2024.

Sumpah pocong dipimpin pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono.

Lalu, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon pada Rabu 23 November 2024.

"Semestinya mereka menyadari tanda-tanda kekuasaan Tuhan dalam kasus tersebut sudah terlihat di mana meninggalnya pemimpin padepokan yang pimpin sumpah pocong Saka Tatal," kata Pitra Romadoni.

Padahal informasinya, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia karena mengalami sakit komplikasi.

Selain itu Pitra Romadoni juga mengaitkan dengan meninggalnya Abi, mantan narapidana yang menceritakan kondisi terpidana kasus Vina Cirebon.

Abi meninggal karena penyakit yang diderita pada Jumat 5 Juli 2024.

Baca juga: Reza Indragiri Nilai Proses Hukum Kasus Vina Sempurna, Susno Duadji : Kok Gampang Sekali Berubah

Sebelum meninggal Abi mengalami kecelakaan motor, sejak saat itulah kondisinya terus menurun.

"Abi yang memberikan kesaksian tidak benar terhadap korban yang telah meninggal dunia tersebut," kata Pitra Romadani.

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto.

Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. 

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," katanya.

Baca juga: Tunangan Rivaldi Ucil Gigit Jari, Niat Nikah Usai Terpidana Kasus Vina Bebas, Ternyata PK Ditolak MA

Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. 

Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. 

Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.

Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi, dan Sigid Triyono. 

Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp : 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved