Cara Cek Nomor KTP Digunakan Buat Pinjol Tanpa Izin, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline

Penting bagi kita untuk selalu waspada dan mengecek apakah nomor KTP kita terdaftar dalam layanan pinjaman online tanpa izin.

Tayang:
Editor: Tiara A. Rizki
Kompas.com
ILUSTRASI KTP - Simak cara mengecek apakah nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dipakai untuk pinjaman online atau pinjol tanpa izin, bisa online maupun offline. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara mengecek apakah nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dipakai untuk pinjaman online atau pinjol tanpa izin, bisa online maupun offline.

Saat ini, pinjol sudah sangat merebak di tengah masyarakat.

Bak pisau bermata dua, kehadiran pinjol memiliki dua sisi yang berbeda,

Di satu sisi, pinjol menjadi jalan untuk memenuhi desakan kebutuhan finansial.

Apalagi, pengajuan pinjol begitu mudah dilakukan, salah satunya dengan hanya memakai kartu identitas atau KTP.

Namun, di sisi lain ada potensi penyalahgunaan data pribadi, termasuk nomor KTP.

Sehingga, penting bagi kita untuk selalu waspada dan mengecek apakah nomor KTP kita terdaftar dalam layanan pinjaman online tanpa izin.

ILUSTRASI KTP
ILUSTRASI KTP (Kompas.com)

Baca juga: 5 Manfaat Buah Pisang Buat Kesehatan: Menurut Agama Islam, Buah Istimewa yang Disebut dalam Alquran

Baca juga: Jelang Ramadhan 2025, Intip 7 Manfaat Puasa bagi Kesehatan: termasuk Detoksifikasi Tubuh

Baca juga: Jangan Langsung Percaya! Ini Ciri-ciri Chat Penipuan di WhatsApp, Termasuk Link Undangan Pernikahan

Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar di pinjaman online atau tidak.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut panduan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan untuk pinjol:

Cek online

Pengecekan secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses tersebut memakan waktu maksimal satu hari kerja. Ketika selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved