Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Vina Cirebon

Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Minta Terpidana Segera Bertaubat

Terpidana Kasus Vina Ogah Ngaku Meski PK Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana : Segera Bertaubat

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Terpidana Kasus Vina Ogah Ngaku Meski PK Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana : Segera Bertaubat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengaku telah membunuh Eky dan Vina.

Para terpidana kasus Vina lebih memiliki menjalani hukuman seumur hidup ketimbang mengaku telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon.

Sedangkan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon karena dua alasan.

Pertama kata juru bicara MA, Yanto, Majelis Hakim menilai kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.

"Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto.

Selain itu Majelis Hakim juga menilai barang bukti yang dihadirkan dalam sidang PK bukan sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 huru a KUHP.

Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.

"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.

Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.

"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.

Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.

"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.

Baca juga: Tunangan Rivaldi Ucil Gigit Jari, Niat Nikah Usai Terpidana Kasus Vina Bebas, Ternyata PK Ditolak MA

Mulai dari Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto kompak menolak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved