Kasus Vina Cirebon
Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Minta Terpidana Segera Bertaubat
Terpidana Kasus Vina Ogah Ngaku Meski PK Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana : Segera Bertaubat
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengaku telah membunuh Eky dan Vina.
Para terpidana kasus Vina lebih memiliki menjalani hukuman seumur hidup ketimbang mengaku telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon.
Sedangkan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon karena dua alasan.
Pertama kata juru bicara MA, Yanto, Majelis Hakim menilai kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.
"Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto.
Selain itu Majelis Hakim juga menilai barang bukti yang dihadirkan dalam sidang PK bukan sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 huru a KUHP.
Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.
"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.
Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.
"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.
Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.
"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.
Baca juga: Tunangan Rivaldi Ucil Gigit Jari, Niat Nikah Usai Terpidana Kasus Vina Bebas, Ternyata PK Ditolak MA
Mulai dari Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto kompak menolak.
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.