Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Soroti Pembongkaran Kios PKL di Jalan Merdeka, Komisi III DPRD Kasih 5 Catatan ke Pemkot Bogor

Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengambil sikap terkait pembongkaran kios pedagang kaki lima (PKL)

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengambil sikap terkait pembongkaran kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera mengambil sikap terkait pembongkaran kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Anggota Komisi III DPRD Atty Soemadikarya mengatakan, ada lima catatan yang harus dilakukan Pemkot.

Pertama, Pemkot Bogor harus memastikan status kepemilikan lahan dilokasi pembongkaran.

Pemkot harus juga menggandeng Kantor Pertanahan ATR/BPN agar status kepemilikan lahan itu diketahui secara akurat.

Kedua, Pemkot harus mengambil alih sementara lahan tersebut guna dimanfaatkan para pedagang kecil. 

Upaya ini dinilai dapat memberikan manfaat sementara sambil menunggu status hukum lahan ditentukan.

Ketiga, Pemkot didesak segera mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi konflik yang dapat muncul akibat penguasaan lahan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Keempat, Komisi III meminta agar pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya dilengkapi dengan peraturan yang jelas, seperti peraturan wali kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota, guna memberikan kepastian hukum.

“Kami juga meminta agar Dinas KUKM Dagin memberikan rekomendasi sementara untuk izin pedagang berjualan di lokasi tersebut. Hingga pemerintah kota Bogor dapat membuktikan status jelas kepemilikan lahan,” kata Atty dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsBogor.com pada Rabu (18/12/2024).

Kelima, Pemkot diminta segera menetapkan batas-batas lahan untuk memastikan lahan tidak berkurang atau dikuasai pihak lain. 

Apabila pemilik sah telah teridentifikasi melalui ketetapan hukum, Pemkot diminta menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya.

Atty menegaskan, semua hal itu harus bisa dilakukan Pemkot Bogor.

"Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat," tambahnya.

Sementara itu,  Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan di lokasi pembongkaran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved