Senyum Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus KDRT Intan Nabila, Kuasa Hukum: Dia Gak Ngerti

Armor Toreador dijatuhi tuntutan penjara 6 tahun kasus KDRT Cut Intan Nabila, namun ekspresinya menjadi sorotan karena masih bisa menebarkan senyuman.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Armor Toreador, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila usai menjalani sidang di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Armor Toreador masih bisa tersenyum usai dituntut 6 tahun penjara atas kasus KDRT istrinya, Cut Intan Nabila.

Senyum dari Armor Toreador pun mendapat respon dari kuasa hukumnya, Irwansyah.

Saat Armor Toreador tersenyum atas tuntutannya, Irwansyah justru malah tak terima dengan keputusan hukum yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Armor Toreador dijatuhi tuntutan penjara 6 tahun lantaran menganiaya menganiaya Cut Intan Nabila, seorang selebgram asal Bogor.

Sidang tuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Armor Toreador dituntut pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meski begitu, Armor Toreador nampak begitu tenang menyikapinya.

Ekpresi raut wajahnya tak berubah sejak sebelum maupun sesudah menjalani sidang.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Bui Karena KDRT Selebgram Bogor, Armor Toreador Irit Bicara, Eks Istri Tutup Hati

Ia masih mampu melemparkan senyum saat dijumpai awak media.

Hanya saja suami dari Cut Intan Nabila yang dalam proses perceraian itu irit bicara dan enggan memberikan komentar.

Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah mengatakan kliennya itu menerima sejak awal telah menerima proses hukum yang dijalaninya.

"Dia menerima karena dia gak ngerti hukum, gak ngerti dia yang seperti apa, justru kita yang keberatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Irawansyah menyebut, keberatannya itu didasari oleh alat bukti yang dianggapnya tidak sah.

Selain itu, persoalan perganitan JPU yang menangani kasus kliennya itu membuatnya tidak puas akan tuntutan yang dibacakan.

"Dalam pertimbangan-pertimbangan itu jujur yah (JPU) yang biasa bersidang itu sudah pindah ke Bangka Belitung diganti sama jaksa yang engga pernah sidang, ya gak nyambung," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved