Kasus Vina Cirebon

Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA

Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Jadi Saksi Sidang PK Kasus Cirebon, Bisikannya Terbukti di Putusan MA

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Cerita Widi Dapat Bisikan Saat Mimpi Bertemu Vina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Widia Sari ternyata pernah didatangi Vina dalam mimpi.

Widi mengaku memimpikan Vina sebelum menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal.

Dalam mimpinya, Vina sempat memberi pesan ke Widi.

Widia Sari menjadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa (30/7/2024).

Widi mengaku sebelum datang ke sidang PK Saka Tatal, dia sempat memimpikan Vina.

"Pas mau maju pertama kali sidang Saka Tatal," kata Widi.

Dia mengaku melihat wujud Vina dalam mimpi mengenakan baju putih.

"Di situ Widi mimpinya, dia ada lho pakai bajunya putih, cantik banget begitu," kata Widi.

lihat fotoAda fakta baru lagi yang terungkap di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Ada fakta baru lagi yang terungkap di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Bukan hanya melihat, Widia Sari mengaku mendengar sebuah bisikan berisi pesan.

"Ada tuh kak bisikan kayak begini, intinya, tapi bukan si Vina yang ngomong. Jujur sejujur-jujurnya biar nanti Widi gak blunder," katanya,

"Maksud omongan Vina yang begitu jadi Widi harus jujur biar gak blunder," tambahnya.

Widi mengartikan bahwa ia harus memberi kesaksian yang sesuai dengan fakta.

"Arti mimpi itu mulai ngerti omongan itu berdampaknya sekarang kalau gak jujur nanti blunder," kata Widia Sari.

Baca juga: Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg

Ia mengatakan sebenarnya tak tega mengungkap soal sosok Vina.

Tapi demi nasib baik bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon, ia rela membongkarnya.

"Kasihan kan aibnya si Vina juga cuma mau gimana lagi, ya sudah ikhlas mempertaruhkan aib saya dan Mega untuk orang yang 7 biar bebas," kata Widia Sari.

Sayangnya kesaksian juga enkripsi SMA dari handphone dianggap bukan sebaga bukti baru atau novum kasus Vina Cirebon.

Padahal hasil enskripsi tersebut menunjukan perbedaan waktu kematian Vina dengan komunikasi terakhirnya.

Baca juga: Misteri Persembunyian Aep Usai PK Kasus Vina Ditolak, Dede Beri Pesan Haru : Sudah Cukup Dendam Kamu

"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto.

Selain itu bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon dianggap bukan novum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHAP.

Dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

"Maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," kata Yanto.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp : 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved