2 Orang Jadi Tersangka TPPO di Kota Bogor, Pelaku Raup Untung 1.000 Dirham Perbulan

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dibongkar oleh polisi di Kota Bogor

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dibongkar oleh polisi di Kota Bogor.

Dua tersangka itu yakni Meidayanti Kosasih (33) dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31).

Mereka berperan untuk menampung calon korban di apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Di apartemen ini sebanyak delapan orang korban ditampung yang nantinya disalurkan ke negara Qatar sebagai TKW ilegal.

“Mereka menampung dan merawat korban di apartemen,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (26/12/2024).

Mereka mendapat keuntungan dari penyalur korban yang saat ini menjadi buron atau DPO.

“Dengan keuntungan 1000 dirham perbulan,” ucapnya.

Dua orang tersangka ini sudah berhasil mengirimkan tiga orang.

“Pengiriman dari bulan juli - desember. Di perkirakan 3 orang perbulan yg sudah lolos berangkat, yang berhasil digagalkan 8 orang,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak delapan orang menjadi korban TPPO dan mereka semuanya akan disalurkan ke luar negeri.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini terbongkar usai pihaknya menerima laporan dari Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mereka melaporkan bahwa ada tempat penampungan calon pekerja migran di Kota Bogor ini.

“Informasinya korban ini calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah. Mereka diduga TKW untuk dikirim ke negara Qatar,” kata Kombes Pol Bismo dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved