PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Prabowo Subianto: Pemerintah tetap Pro Rakyat
Prabowo bilang bahwa pemerintah tetap memihak kepada rakyat dengan hanya menerapkan kenaikan PPN 12 persen ini pada barang dan jasa mewah.
Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.
Dengan ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Tuai Kritik
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menaikkan PPN sebesar 12 persen dari semula 11 persen mulai tahun 2025.
Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.
Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.
Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.
Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12 persen.
Sejak awal, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Lengkap Prabowo Saat Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Tahun Depan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.