PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 dan Berdampak pada Sektor Hiburan, Harga Tiket Konser Naik?

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyatakan, dampak kenaikan PPN ini akan cukup signifikan terhadap permintaan layanan hiburan tertentu.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
ILUSTRASI PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Meski pemerintah bilang hanya berdampak pada barang-barang mewah, rupanya kenaikan PPN 12 Persen masih berimbas pada berbagai sektor dalam kehidupan.

Salah satunya adalah sektor hiburan, seperti layanan Over The Top (OTT) dan tiket konser.

Adapun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa dampak kenaikan PPN ini akan cukup signifikan terhadap permintaan layanan hiburan tertentu.

Menurut Huda, kenaikan tarif PPN akan memengaruhi biaya berlangganan layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium, yang sudah dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022. 

"Layanan seperti Netflix dan Spotify selama ini sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini tidak menambah objek pajak baru, tetapi akan meningkatkan biaya bagi konsumen," kata Huda kepada Kontan, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Pak Prabowo Subianto, Membatalkan PPN 12 Persen Itu Gampang, Lho: Daripada Pemerintah Tebar Penyakit

Baca juga: Imbas PPN 12 Persen, Biaya Layanan Digital Naik, Ini Estimasi Kenaikan Harga Netflix hingga Spotify

Baca juga: Ini Kata DJP Soal Mekanisme Penghitungan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik

Salah satu dampak utama dari kenaikan tarif PPN ini adalah peningkatan harga layanan digital yang bisa mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan Gen Z yang mengandalkan layanan OTT dan musik streaming untuk hiburan. 

Huda menjelaskan bahwa secara teori ekonomi, kenaikan harga suatu produk atau layanan pasti akan menurunkan permintaan, atau paling tidak memperlambat pertumbuhannya. 

"Secara logis, masyarakat akan mulai mengevaluasi layanan mana yang benar-benar mereka butuhkan. Mereka yang merasa tidak membutuhkan layanan tersebut mungkin akan menghentikan langganannya," ujarnya. 

Selain itu, beberapa konsumen bisa beralih ke opsi ilegal seperti berbagi akun atau menggunakan layanan streaming premium secara ilegal yang marak di media sosial dan platform e-commerce.  

Praktik ini, menurut Huda, akan berdampak pada penerimaan pajak yang seharusnya diterima pemerintah, karena semakin banyak pengguna yang tidak membayar pajak resmi. 

Baca juga: Apa Itu Beras Shirataki dan Japonica, Jenis Beras Khusus yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan?

Baca juga: Tak Cuma PPN 12 Persen, 3 Pungutan Pajak Lain Berlaku 2025: termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

ILUSTRASI konser One OK Rock
ILUSTRASI konser One OK Rock (Istimewa Twitter ONE OK ROCK)

Namun, Huda menegaskan bahwa tidak semua sektor hiburan akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

Tiket konser, misalnya, tidak akan mengalami kenaikan PPN karena objek pajaknya adalah pajak daerah, bukan PPN.

"Bisnis tiket konser tetap mengacu pada pajak daerah dengan tarif tertentu, bukan PPN yang berlaku di level nasional," ujarnya.

Meskipun demikian, kenaikan harga layanan digital yang terjadi di luar konser dapat mempengaruhi daya beli masyarakat secara keseluruhan, yang pada akhirnya juga dapat menurunkan permintaan terhadap tiket konser.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved