4 Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Mulai dari Hunian hingga Kapal Pesiar
Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah menetapkan bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah akan berlaku secara penuh mulai 1 Februari 2025.
3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Jenis barang mewah ini dikenakan tarif PPN 12 persen dan memiliki tarif PPnBM sebesar 50 persen, termasuk pesawat udara lain, seperti helikopter, dan berbagai jenis senjata api.
4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Terakhir, kapal pesiar mewah juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Kategori ini mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, dengan tarif PPnBM sebesar 75 persen.
Bagaimana dengan barang dan jasa lainnya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang seperti sampo, sabun, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari tetap tidak mengalami perubahan tarif PPN.
Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat, seperti bahan pangan pokok, yang mencakup beras, jagung, dan susu segar.
Selain itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk berbagai jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, seperti tiket kereta api, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan.
Alasan pemerintah naikkan PPN
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menekan angka konsumsi barang mewah di Indonesia.
Di sisi lain, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlindungan dari tarif pajak yang lebih tinggi, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat secara keseluruhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diterapkan, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.