PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah, Admin Gerindra: Kurang Peduli Apa Pak Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 persen, hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dikutip dari TikTok Gerindra, Rabu (31/12/2024).

Barang dan jasa mewah itu, kata Prabowo, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena BPnBM.

"Yaitu barang dan jasa tertentu barang dan jasa yang selama ini sudah terkena BPN barang mewah yang dikonsumsi oleh mayarakat berada atau rakyat mampu," kata Prabowo Subianto lagi.

Barang mewah itu, kata dia, merupakan barang yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat mewah.

"Contoh pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas puluhan miliar," jelasnya.

Berikut ini rinciannya : 

PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah

- Private jet

- Kapal Pesiar

- Yacht
- Rumah mewah (apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenisnya yang memiliki harga jual 30 miliar atau lebih)

- Balon udara yang dapat dikemudikan

- Pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak

- Seluruh senjata api, kecuali untuk keperluan negara

- Kelompok pesawat udara lain dikenakan tarif 40 persen yaitu, helikopter, pesawat udara

- Kendaraan bermotor yang (sebelumnya sudah) terkena PPNBM

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved