4 Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Mulai dari Hunian hingga Kapal Pesiar
Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah menetapkan bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah akan berlaku secara penuh mulai 1 Februari 2025.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sudah diumumkan jelang tahun 2025.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman ini di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Dari pernyataannya, Prabowo menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Namun, belakangan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah menetapkan bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah akan berlaku secara penuh mulai 1 Februari 2025.
Lantas, apa saja kategori barang mewah dan jasa mewah yang bakal kena PPN 12 persen?

Baca juga: Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Admin Gerindra Tegas : Enggak Jadi
Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Prabowo Subianto: Pemerintah tetap Pro Rakyat
Baca juga: Beban Rakyat Bertambah Gara-gara PPN 12 Persen, Simak Siasat Atur Keuangan, Kencangkan Ikat Pinggang
Daftar barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, yang sebelumnya sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yakni meliputi:
1. Kelompok Hunian Mewah
Barang ini termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain PPN 12 persen, barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Kelompok Balon Udara dan Peluru
Barang mewah ini, yang dikenakan tarif PPN 12 persen, juga memiliki tarif PPnBM sebesar 40 persen.
Kelompok ini mencakup balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Jenis barang mewah ini dikenakan tarif PPN 12 persen dan memiliki tarif PPnBM sebesar 50 persen, termasuk pesawat udara lain, seperti helikopter, dan berbagai jenis senjata api.
4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Terakhir, kapal pesiar mewah juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Kategori ini mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, dengan tarif PPnBM sebesar 75 persen.
Bagaimana dengan barang dan jasa lainnya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang seperti sampo, sabun, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari tetap tidak mengalami perubahan tarif PPN.
Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat, seperti bahan pangan pokok, yang mencakup beras, jagung, dan susu segar.
Selain itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk berbagai jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, seperti tiket kereta api, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan.
Alasan pemerintah naikkan PPN
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menekan angka konsumsi barang mewah di Indonesia.
Di sisi lain, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlindungan dari tarif pajak yang lebih tinggi, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat secara keseluruhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diterapkan, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.