Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Admin Gerindra Tegas : Enggak Jadi
Masyarakat yang biasa melakukan transaksi menggunakan alat pembayaran elektronik QRIS kini tak perlu khawatir kena PPN 12 persen.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masyarakat yang biasa melakukan transaksi menggunakan alat pembayaran elektronik Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini tak perlu khawatir kena PPN 12 persen.
Sebab kenaikan PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (31/12/2024).
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 persen, hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dikutip dari TikTok Gerindra, Rabu (31/12/2024).
Barang dan jasa mewah itu, kata Prabowo, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM.
"Yaitu barang dan jasa tertentu barang dan jasa yang selama ini sudah terkena BPN barang mewah yang dikonsumsi oleh mayarakat berada atau rakyat mampu," kata Prabowo Subianto lagi.
Barang mewah itu, kata dia, merupakan barang yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat mewah.
"Contoh pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas puluhan miliar," jelasnya.
Pengumuman itu juga dibagikan di akun TikTok resmi Gerindra.
Banyak masyarakat yang menanyakan soal PPN 12 persen itu.
Sebab sebelum tanggal 1 Januari 2025, beberapa barang pokok hingga wifi sudah naik 12 persen.
Namun admin Gerindra menegaskan kalau yang naik 12 persen hanya barang mewah saja.
"Intinya gak ada yang naik selain barang yang selama ini kena PPnBM," tulis admin Gerindra.
Tak hanya itu, Prabowo juga menaikkan upah minimun nasional sebanyak 6,5 persen.
"Yang naik 12 persen jadinya hanya PPnBM, Upah Minimum Nasional naik 6,5 persen tahun ini. Selamat Tahun Baru 2025, Orang-orang Baik," tulis admin Gerindra.
Makin Cerdik! Waspada Penipuan Scan QRIS Transfer Via WhatsApp, Modusnya Pura-pura Salah Kirim Paket |
![]() |
---|
Sikap Politik Megawati, Tegaskan PDIP Penyeimbang Pemerintahan Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Kabar Baik, Siswa Bisa Libur 3 Hari di Tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Beda Sikap dengan Jokowi, Presiden Prabowo Subianto Ampuni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Jokowi Menolak Bersentuhan Saat Salaman dengan Presiden Prabowo dan Menteri, Tangannya Sakit ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.